Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Intan Jaya Nomor 4 Tahun 2021

Alokasi Dana Kampung Pemerintah Kabupaten Intan Jaya Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan bupati ini mengatur tentang alokasi dana kampung tahun anggaran 2021 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang prinsip alokasi dana kampung, ketentuan penggunaan, pengelolaan, mekanisme pencairan dan penyaluran, penganggaran dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Intan Jaya Nomor 4 Tahun 2021 tentang Alokasi Dana Kampung Pemerintah Kabupaten Intan Jaya Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Intan Jaya
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sugapa
Tanggal Penetapan
08 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2021
Tanggal Berlaku
08 Maret 2021
Sumber
BD.2021/NO.4
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Intan Jaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 310 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Intan Jaya No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Kampung Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan