Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Intan Jaya Nomor 18 Tahun 2021

Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Kampung Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa untuk Setiap Kampung TA 2021 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pengalokasian ADD oleh pemda adalah paling sedikit 10% dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima pemerintah daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). ADD diprioritaskan untuk membiayai kegiatan di bidang penyelenggaraan pemerintahan kampung. Selain itu diatur pula terkait ketentuan penggunaan ADD, mekanisme pencairan dana dan penyaluran, pertanggungjawaban dan pelaporan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Intan Jaya Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Kampung Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Intan Jaya
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sugapa
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
07 Oktober 2021
Sumber
BD.2021/NO.18
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Intan Jaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 208 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Intan Jaya No. 4 Tahun 2021 tentang Alokasi Dana Kampung Pemerintah Kabupaten Intan Jaya Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan