Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Penetapan Standar Biaya Khusus sebagai Dasar Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur bahwa standar biaya khusus meliputi tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja dan berdasarkan kondisi kerja bupati dan wakil bupati, perjalanan dinas dalam negeri untuk kepala daerah dan wakil, perjalanan dinas dalam negeri untuk ketua/wakil ketua dan anggota DPRD, dan honorarium kelompok kerja pemilihan (pokmil) pada bagian layanan pengadaan barang/jasa. Adapun SB Khusus ini berfungsi sebagai standar biaya masukan dan keluaran TA 2022, dan juga sebagai batas tertinggi dan/atau estimasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat