Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Intan Jaya Nomor 24 Tahun 2021

Penetapan Standar Biaya Khusus Sebagai Dasar Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Penetapan Standar Biaya Khusus sebagai Dasar Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur bahwa standar biaya khusus meliputi tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja dan berdasarkan kondisi kerja bupati dan wakil bupati, perjalanan dinas dalam negeri untuk kepala daerah dan wakil, perjalanan dinas dalam negeri untuk ketua/wakil ketua dan anggota DPRD, dan honorarium kelompok kerja pemilihan (pokmil) pada bagian layanan pengadaan barang/jasa. Adapun SB Khusus ini berfungsi sebagai standar biaya masukan dan keluaran TA 2022, dan juga sebagai batas tertinggi dan/atau estimasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Intan Jaya Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Biaya Khusus Sebagai Dasar Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Intan Jaya
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sugapa
Tanggal Penetapan
23 November 2021
Tanggal Pengundangan
23 November 2021
Tanggal Berlaku
23 November 2021
Sumber
BD.2021/NO.24
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Intan Jaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 305 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan