Pada Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa (Kampung) di Kabupaten Intan Jaya Tahun Anggaran 2021. Rincian Dana Desa setiap Kampung di Kabupaten Intan Jaya Tahun Anggaran 2021 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja dan Alokasi Formula. Penyaluran Dana Desa dilakukan dari RKUN ke RKK melalui RKUD. Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai penggunaannya untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di desa/kampung (sesuai dengan prioritas yang ditetapkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi). Kepala Kampung bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat