Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Intan Jaya Tahun Anggaran 2021. Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan roda pemerintahan serta untuk menjamin keberlangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat, Pemerintah Kabupaten Intan Jaya melakukan pengeluaran kas mendahului penetapan APBD Tahun Anggaran 2021. Untuk melaksanakan pengeluaran kas, bendahara pengeluaran dan/atau bendahara pengeluaran membantu Pengguna Anggaran mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada pejabat yang melaksanakan fungsi perbendaharaan untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat