Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Intan Jaya Nomor 10 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Intan Jaya Nomor 24 Tahun 2020 tentan Penetapan Standar Biaya Umum Sebagai Dasar Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Biaya Umum sebagai dasar Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2021. Adapun perubahannya secara garis besar terdiri atas perubahan pada poin honorarium, penghasilan PNS, dan biaya khusus lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Intan Jaya Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Intan Jaya Nomor 24 Tahun 2020 tentan Penetapan Standar Biaya Umum Sebagai Dasar Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Intan Jaya
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sugapa
Tanggal Penetapan
25 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2021
Tanggal Berlaku
25 Mei 2021
Sumber
BD.2021/NO.10
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Intan Jaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 328 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Intan Jaya Nomor 24 Tahun 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan