Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Retribusi Hygiene dan Sanitasi
ABSTRAK:
Perda No. 4 Tahun 1985 sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat, maka perlu menetapkan Perda baru.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 2 Tahun 2001; Perda No. 6 Tahun 2004; Perda No. 15 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan dan retribusi hygiene dan sanitasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hygiene adalah segala usaha untuk memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan. Sanitasi adalah suatu upaya untuk memutuskan rantai penularan penyakit atau tindakan untuk mencegah kualitas lingkungan yang berdampak terhadap kesehatan. Retribusi pengawasan hygiene dan sanitasi adalah biaya yang dipungut atas pelayanan pemberian jasa pengawasan hygiene dan sanitasi terhadap usaha dan/atau kegiatan yang diselenggarakan dalam daerah. Diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pengawasan dan pemeriksaan, objek dan subjek retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, golongan retribusi, tolok ukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan, tata cara pemungutan, sanksi administratif, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2005.
Mencabut Perda No. 4 Tahun 1985 tentang Pengawasan Hygiene dan Sanitasi Tempat-tempat Umum
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 12 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Penyelenggaraan Apotek
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pengawasan dan pemantauan peredaran obat yang dilaksanakan oleh apotek dalam upaya mengoptimalkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka Perda No. 6 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Penyelenggaraan Apotek perlu ditinjau dan dilakukan perubahan dengan Perda baru.
Staatblad Tahun 1937 No. 541; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 1980; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 72 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 2 Tahun 2001; Perda No. 6 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan dan retribusi penyelenggaraan apotek dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Apotek adalah suatu tempat tertentu untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi kepada masyarakat. Diatur tentang perubahan beberapa pasal antara lain mengenai maksud dan tujuan, perizinan, pengalihan tanggung jawab apotek, pencabutan surat izin apotek, nama, objek dan subjek retribusi, ketentuan retribusi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2005.
Mengubah Perda No. 6 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Penyelenggaraan Apotek.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 10 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Angkutan Orang dan Barang
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum dan PP No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan, serta Perda No. 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek dan Keputusan Walikota No. 32 Tahun 1999 tentang Pengaturan Izin Usaha dan Izin Trayek Kendaraan Bermotor Angkutan Umum dalam Kota sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat, maka perlu menetapkan Perda baru.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda No. 2 Tahun 2001; Perda No. 15 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan dan retribusi perizinan angkutan orang dan barang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan bermotor angkutan umum. Retribusi perizinan angkutan orang dan barang adalah biaya yang dipungut atas pelayanan pemberian perizinan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang diselenggaraan dalam Daerah. Diatur tentang maksud dan tujuan, angkutan orang dengan kendaraan umum, angkutan barang dengan kendaraan umum, izin usaha angkutan, izin trayek, identitas kendaraan, izin operasi angkutan, izin insidentil, izin dispensasi, pool kendaraan, pengemudi angkutan penumpang umum, pakaian seragam, umur kendaraan angkutan umum, waktu kerja pengemudi, objek dan subjek retribusi, ketentuan retribusi, golongan retribusi, tolok ukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan, tata cara pemungutan, ketentuan pidana, penyidikan, aturan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2005.
Mencabut Perda No. 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek dan Keputusan Walikota No. 32 Tahun 1999 tentang Pengaturan Izin Usaha dan Izin Trayek Kendaraan Bermotor Angkutan Umum dalam Kota serta segala ketentuan yang tidak sejalan dengan Perda ini.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 14 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Retribusi Bagi Jenis Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Kajian Lingkungan
ABSTRAK:
Setiap usaha dan/atau kegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup yang perlu dianalisa sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat dipersiapkan sedini mungkin. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiattan Yang Wajib Dilengkapi dengan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, dan Perda No. 22 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Palembang, maka perlu menetapkan pengaturan dan pemungutan retribusi terjadap jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkpai kajian lingkungan dengan suatu Perda.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000, PP No. 66 Tahun 2001; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 3 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan dan retribusi bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi kajian lingkungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kajian lingkungan adalah kajian untuk menetapkan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, meliputi analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL), upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL)- upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) dan surat pernyataan pengelolaan lingkungan hidup (SPPL). Retribusi pelayanan kagian lingkungan hidup adalah biaya yang dipungut atas pelayanan kajian lingkungan hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan yang diselenggarakan oleh pemrakarsa. Diatur tentang maksud dan tujuan, AMDAL, UKL-UPL, tata laksana, komisi penilai Amdal UKL-UPL, Kadaluarsa dan batalnya keputusan kelayakan kajian lingkungan hidup, pembinaan, pengawasan, keterbukaan informasi dan peran masyarakat dalam penyusunan amdal, pembiayaan, nama, objek, dan subjek retribusi, ketentuan retribusi, golongan retribusi, tolok ukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terhutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administratif, ketentuan pidana, penyidikan, aturan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2004.
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 13 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Bangunan
ABSTRAK:
Laju perkembangan pembangunan yang semakin pesat seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka
pengaturan, penataan dan pengendalian pendirian bangunan, perlu dilakukan secara lebih menyeluruh dan dinamis. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 11 Tahun 1996 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Membongkar Bangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat, sehingga perlu pembaharuan dan penyempurnaan dengan menetapkan Perda baru.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No.13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 15 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1998 sebagaimana diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 50 Tahun 1986; PP No. 14 Tahun 1987; PP No. 23 Tahun 1988; PP No. 51 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 32 Tahun 1990; Keppres No. 33 Tahun 1991; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda No. 8 Tahun 2000; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 2 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah atau perairan. Izin Mendirikan Bangunan selanjutnya disingkat IMB adalah izin untuk mendirikan bangunan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, meliputi bangunan gedung, non gedung, menara dan rangka reklame. Diatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (Perizinan, Pembekuan dan pencabutan serta pembatalan izin, tertib bangunan, pengendalian pembangunan dan bangunan, pemeliharaan bangunan dan pekarangan), ketentuan teknis mendirikan bangunan (ketentuan arsitektur lingkungan, persyaratan arsitektur bangunan, persyaratan arsitektur, ketentuan struktur bangunan, keamanan bangunan terhadap bahaya kebakaran, instalasi dan perlengkapan bangunan, pelaksanaan membangun), Izin Penggunaan Bangunan, nama, objek, dan subyek retribusi, ketentuan retribusi, golongan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan, penyetoran retribusi, sanksi administrasi, keberatan atas penetapan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kadaluarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Perda No. 11 Tahun 1996 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Membongkar Bangunan, Oerda No. 20 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Perda No. 14 Tahun 2001 tentang Izin Penggunaan Bangunan, Perda No. 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Penggunaan Bangunan, Perda No. 14 Tahun 2002 tentang Pengaturan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan pada Zone Tertentu berikut peraturan pelaksanaannya.
70
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Retribusi Pemakaman dan atau Pengabuan Jenazah
ABSTRAK:
Dengan meningkatnya populasi penduduk akibat pesatnya perkembangan kota, maka pemakaman sebagai salah satu penunjang fasilitas umum perkotaan perlu dilakukan penataan secara lebih baik, tertib, teratur, sehingga terkesan asri dan estetis. Perda No. 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat, sehingga perlu dilakukan pembaharuan dan penyempurnaan dengan menetapkan Perda baru.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1998 sebagaimana diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; Tahun 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda No. 8 Tahun 2000; Perda No. 2 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penataan dan Retribusi Pemakaman dan/atau Pengabuan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemakaman adalah kegiatan atau prosesi penguburan terhadap jenazah atau orang yang secara medis telah dinyatakan meninggal dunia. Pengabuan adalah pembakaran atau kremasi jenazah terhadap orang yang pada saat meninggal dunia menganut agama atau kepercayaan diluar agama Islam bertempat di Krematorium yang ditentukan. Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Jenazah adalah biaya yang dipungut atas pelaksanaan pemakaman dan/atau pengabuan jenazah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Diatur tentang maksud dan tujuan, tempat pemakaman, pemakaman jenazah (tata cara pemakaman, perizinan,penggunaan tanah makam, waktu pemakaman), pemindahan dan penggalian jenazah, tata tertib di taman pemakaman umum, pemeliharaan, kewajiban, larangan, lokasi pemakaman dan pengabuan jenazah, nama, objek, dan subjek retribusi, ketentuan retribusi, golongan retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan, dan penyetoran retribusi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Perda No. 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 9 Tahun 2004
PERDA Kota Palembang No. 13 Tahun 2009 tentang Pencabutan Perda Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pembinaan Dan Retribusi Peyimpanan Dan Atau Penyaluran Bahan Migas Dan Non Migas Dan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Palembang Bari
RETRIBUSI-PENYIMPANAN PENYALURAN BAHAN MIGAS DAN NON MIGAS
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2004/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Retribusi Penyimpanan dan atau Penyaluran Bahan Migas dan Non Migas
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 6 huruf c dan Pasal 8 huruf d Perda No. 22 Tahun 2000 tenang Kewenangan Pemerintah Kota Palembang, maka perlu dilakukan pembinaan terhadap pelaku usaha perdagangan di bidang penyimpanan dan/atau penyaluran bahan migas dan non migas. Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 105/MPP/Kep/2/1998 tentang Penataan dan Pembinaan Perdagangan, maka perlu dilakukan pengaturan, pembinaan, dan tata cara pemungutan retribusinya.
UU No. 7 Tahun 1955 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 Tahun 1964; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No, 22 Tahun 2001; PP No. 18 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 2 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan dan retribusi pemyimpanan dan/atau penyaluran bahan migas dan non migas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bahan non migas adalah bahan-bahan yang terdiri dari pupuk, CPO, Semen, Logam bekas atau besi tua, biskuit atau roti kering, mie instan dan kaca. Surat Tanda Daftar Simpan (TDS) adalah surat yang diberlakukan sebagai izin usaha penyimpanan dengan mempergunakan tempat/wadah tertentu, di atas tanah maupun di bawah tanah, yang bergerak maupun tidak bergerak dengan kapasitas minimal 5 m3 atau 5 ton. Izin Penyaluran Barang (SIPB) adalah surat yang diberlakukan sebagai izin atau bukti penyeluran/pemasaran/mutasi suatu barang dari rantai tata niaga yang satu ke yang lain sesuai dengan spesifikasi barang yang bersangkutan. Retribusi perizinan tertentu adalah retribusi yang dipungut atas kegiatan tertentu oleh pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan dan pemanfaatan ruang. Diatur tentang maksud dan tujuan, perizinan, pembinaan, jenis, subjek dan objek retribusi, ketentuan retribusi, golongan retribusi, tolok ukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan tarif, struktur dan tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan dan penyetoran retribusi, keberatan atas penetapan, sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, pengurangan, keringana, dan pembebasan, kadaluarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2004.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 8 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Retribusi Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Guna memberikan pedoman yang lebih konkrit dan terarah dalam pengaturan perizinan penyelenggaraan reklame, sebagai upaya pemantauan, pengawasan dan pengendalian yang meliputi penataan, pengaturan dan penertiban titik lokasi serta tata cara pemasangan reklame yang baik dan benar, perlu dilakukan pembinaan melalui pemberian perizinan penyelenggaraan reklame. Perda Nomor 16 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Reklame, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan saat ini, maka perlu dilakukan pembaharuan dan penyempurnaan dengan menetapkan Perda baru.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1998 sebagaimana diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 2 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan dan retribusi penyelenggaraan reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut
bentuk, susunan dan atau corak ragamnya dimaksudkan untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan,
menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa, usaha seseorang atau badan yang diselenggarakan / ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah. Penyelenggaraan Reklame adalah suatu kegiatan pelaksanaan pendirian / pemasangan / pembuatan reklame dan atau media reklame pada lokasi yang hendak didirikan reklame dan/atau media reklame oleh Penyelenggara Reklame.
Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) adalah Izin untuk menyelenggarakan Reklame dengan jangka waktu tertentu, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Izin Mendirikan Media Reklame (IMMR) adalah izin untuk mendirikan atau membuat atau memasang media/bangunan dalam rangka penyelenggaraan reklame dalam wilayah Kota Palembang yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dimana IMMR ini berlaku juga bagi rangka reklame yang saat ini sudah terpasang sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini. Retribusi Penyelenggaraan Reklame adalah biaya yang dipungut atas pemberian IPR dan/atau IMMR. Diatur tentang maksud dan tujuan, perizinan, perusahaan jasa periklanan dan/atau biro reklame sebagai penyelenggara reklame, lokasi reklame, kewajiban dan larangan, jenis, objek dan subjek retribusi izin penyelenggaraan reklame, ketentuan retribusi, golongan retribusi, tolok ukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terhutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan retribusi, sanksi administrasi, sanksi operasional, tata cara pembayaran retribusi, tata cara penagihan retribusi, keberatan atas penetapan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan, kadaluarsa penagihan, tata cara penyetoran retribusi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Reklame
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 8 Tahun 2003
RETRIBUSI-PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN CATATAN SIPIL
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2003/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catatan sipil
ABSTRAK:
Dalam rangka mengefektifkan pelaksananaan penyelenggaraan pendaftaran penduduk berdasarkan Perda No. 42 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil, maka perlu menetapkan Perda baru sebagai pengganti Perda Nomor 8 Tahun 1998 sebagaimana diubah dengan Perda No. 24 Tahun 2001 tentang Reribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Pengenal dan Akta Catatan Sipil yg sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman.
Staatblad Tahun 1849 No. 25; Staatblad Tahun 1917 No. 130; Staatblad Tahun 1920 No. 751; Staatblad Tahun 1933 No. 75; UU No. 62 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 31 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 2 Tahun 2001; Perda No. 42 Tahun 2002; Perda No. 44 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan catatan sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pendaftaran penduduk adalah kegiatan pendaftaran dan/atau pencatatan data penduduk beserta perubahannya, yang meliputi pendaftaran dan pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, dan mutasi penduduk serta penerbitan nomor induk pendudukan, nomor induk kependudukan sementara, Kartu Keluarga, Karta Tanda Penduduk, dan akta pencatatan penduduk serta pengelolaan data penduduk dan penyuluhan. Akta pencatatan kependudukan adalah akta otentik yang diterbitkan oleh pemerintah daerah mengenai peristiwa kelahiran, perkawinan, dan perceraian bagi yang bukan beragama Islam, kematian serta pengakuan dan pengesahan anak. Retribusi penyelenggaraan pendaftaran dan catatan sipil adalah biaya yang dipungut atas pelayanan, pembuatan, dan penerbitan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan akta catatan sipil. Diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pendataan dan pendaftaran, pemungutan, pembayaran, pembukuan dan pelaporan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Perda No. 8 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Pengenal dan Akta Catatan Sipil sebagaimana diubah dengan Perda No. 24 Tahun 2001.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Retribusi Analisa Limbah
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 21 Perda No. Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Palembang serta dalam rangka melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya sadar dan berencana mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup perlu dijaga keserasian antara berbagai usaha dan/atau kegiatan. Setiap usaha dan/atau kegiatan tersebut pada dasarnya menimbulkan dampak lingkungan hidup yang perlu dianalisis sejak awal perncanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan penembangan dampak positif dapat dipersiapkan sedini mungkin, sehingga perlu pengaturan mengenai pembinaan dan retribusi dalam rangka analisa limbah dalam bentuk Perda.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; Perda No. 5 Tahun 1985; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 3 Tahun 2001; Perda No. 27 Tahun 2002, Perda No. 2 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembinaan dan Retribusi Analisa Limbah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pelayanan yang diberikan adalah pelayanan oleh Pemerintah Daerah melalui Bapedalda dalam bentuk analisa limbah dan pemeriksaan laboratorium pada pelaku kegiatan usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup. Retribusi analisa limbah adalah pungutan sebagai pembayaran atas pelayanan analisa limbah dan penggunaan peralatan pada Laboratorium Bapedalda tidak termasuk yang dikelola pihak swasta. Diatur tentang maksud dan tujuan, tata cara analisa limbah, objek dan subjek, retribusi, golongan retribusi, mengukur tingkat penggunaan jasa, penetapan besarnya tarif, tarif retribusi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2003.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat