Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penataan dan Retribusi Pemakaman dan/atau Pengabuan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemakaman adalah kegiatan atau prosesi penguburan terhadap jenazah atau orang yang secara medis telah dinyatakan meninggal dunia. Pengabuan adalah pembakaran atau kremasi jenazah terhadap orang yang pada saat meninggal dunia menganut agama atau kepercayaan diluar agama Islam bertempat di Krematorium yang ditentukan. Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Jenazah adalah biaya yang dipungut atas pelaksanaan pemakaman dan/atau pengabuan jenazah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Diatur tentang maksud dan tujuan, tempat pemakaman, pemakaman jenazah (tata cara pemakaman, perizinan,penggunaan tanah makam, waktu pemakaman), pemindahan dan penggalian jenazah, tata tertib di taman pemakaman umum, pemeliharaan, kewajiban, larangan, lokasi pemakaman dan pengabuan jenazah, nama, objek, dan subjek retribusi, ketentuan retribusi, golongan retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan, dan penyetoran retribusi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat