Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 14 Tahun 2004

Pembinaan dan Retribusi Bagi Jenis Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Kajian Lingkungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan dan retribusi bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi kajian lingkungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kajian lingkungan adalah kajian untuk menetapkan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, meliputi analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL), upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL)- upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) dan surat pernyataan pengelolaan lingkungan hidup (SPPL). Retribusi pelayanan kagian lingkungan hidup adalah biaya yang dipungut atas pelayanan kajian lingkungan hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan yang diselenggarakan oleh pemrakarsa. Diatur tentang maksud dan tujuan, AMDAL, UKL-UPL, tata laksana, komisi penilai Amdal UKL-UPL, Kadaluarsa dan batalnya keputusan kelayakan kajian lingkungan hidup, pembinaan, pengawasan, keterbukaan informasi dan peran masyarakat dalam penyusunan amdal, pembiayaan, nama, objek, dan subjek retribusi, ketentuan retribusi, golongan retribusi, tolok ukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terhutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administratif, ketentuan pidana, penyidikan, aturan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Bagi Jenis Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Kajian Lingkungan
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
06 September 2004
Tanggal Pengundangan
06 September 2004
Tanggal Berlaku
06 September 2004
Sumber
LD.2004/NO.14
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 710 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan