Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan catatan sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pendaftaran penduduk adalah kegiatan pendaftaran dan/atau pencatatan data penduduk beserta perubahannya, yang meliputi pendaftaran dan pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, dan mutasi penduduk serta penerbitan nomor induk pendudukan, nomor induk kependudukan sementara, Kartu Keluarga, Karta Tanda Penduduk, dan akta pencatatan penduduk serta pengelolaan data penduduk dan penyuluhan. Akta pencatatan kependudukan adalah akta otentik yang diterbitkan oleh pemerintah daerah mengenai peristiwa kelahiran, perkawinan, dan perceraian bagi yang bukan beragama Islam, kematian serta pengakuan dan pengesahan anak. Retribusi penyelenggaraan pendaftaran dan catatan sipil adalah biaya yang dipungut atas pelayanan, pembuatan, dan penerbitan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan akta catatan sipil. Diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pendataan dan pendaftaran, pemungutan, pembayaran, pembukuan dan pelaporan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat