Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2011

Penyelengaraan Transportasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembinaan, keterpaduan antar moda transportasi, prasarana, sarana, pengemudi angkutan jalan, lalu lintas, angkutan, fasilitas untuk penyandang cacat dan/atau orang sakit, analisis dampak lalu lintas, forum lalu lintas kota, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelengaraan Transportasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2011
Sumber
LD.2011/NO.14
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 4373 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Palembang No. 1 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Terminal
  2. PERDA Kota Palembang No. 10 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Angkutan Orang dan Barang

  3. Perda No. 9 Tahun 2001 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor

  4. Perda No. 21 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Jasa Angkutan Laut, Sungai dan Penyeberangan

  5. Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Retribusi Parkir.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan