Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Purbalingga nomor 103 Tahun 2019 tentang Penghasilan
Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa dan
Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 103 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengatur penghasilan tetap,
tunjangan, dan penerimaan lain yang sah bagi Kepala
Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga telah
ditetapkan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 103
Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan
Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa dan
Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga; bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kualitas
pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa, perlu
mengubah besaran penghasilan tetap bagi Kepala Desa
dan Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, maka perlu mengubah Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 103 Tahun 2019 tentang Penghasilan
Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi
Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten
Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Purbalingga Nomor 103 Tahun 2019 tentang
Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain Yang
Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten
Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (2) Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 103 Tahun 2019 diubah.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 108 Tahun 2022
PERBUP Kab. Purbalingga No. 82 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Purbalingga
PERBUP Kab. Purbalingga No. 81 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Purbalingga
PERBUP Kab. Purbalingga No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Purbalingga
PERBUP Kab. Purbalingga No. 64 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian
Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Purbalingga
PERBUP Kab. Purbalingga No. 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 108, BD Tahun 2022 No. 108
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya tertib administrasi pelaksanaan
penyaluran bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah
kepada desa di Kabupaten Purbalingga, perlu mengubah
Peraturan Bupati Purbalingga tentang Tata Cara
Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan
Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Purbalingga
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 82 Tahun 2021
tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Purbalingga.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12
Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14
Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pasal 6 Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015, yang diubah terakhir oleh Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 82 Tahun 2022, mengatur bahwa bagi hasil pajak dan retribusi daerah disalurkan dalam dua tahap, dengan tahap pertama sebesar 60% pada bulan Agustus, dan tahap kedua pada bulan September sampai Desember bergantung pada realisasi setoran PBB-P2 desa yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 109 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 109, BD Tahun 2022 No. 109
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Instansi
Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi
Insentif apabila mencapai kinerja tertentu. Untuk kelancaran dan ketertiban administrasi
dalam pemberian insentif pemungutan retribusi daerah
yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengatur Tata Cara
Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Retribusi Daerah dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun
2021
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Insentif pemungutan retribusi daerah diberikan kepada DPU-PR, dengan pembayaran proporsional kepada pejabat terkait, bertujuan untuk meningkatkan kinerja instansi, semangat kerja, pendapatan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat, berdasarkan pencapaian target penerimaan retribusi daerah yang ditetapkan secara triwulanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
6 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 110 Tahun 2022
Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 41 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di
Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan di Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek Pajak dan Subjek Pajak
Bab III Dasar Pengenaan, Tarif dan Tata Cara Penghitungan Pajak
Bab IV Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian
Bab V Jatuh Tempo
Bab VI Tata Cara Penetapan, Penerbitan dan Penyampaian SPPT
Bab VII Tata Cara Pembayaran
Bab VIII Tata Cara Mutasi Objek Pajak dan Subjek Pajak PBB-P2
Bab IX Tata Cara Pembetulan SPPT/SPTD PBB-P2
Bab X Tata Cara Pembatalan SPPT/SKPD/SPTD PBB-P2
Bab XI Tata Cara Penerbitan Salinan SPPT/SKPD/STPD PBB-P2
Bab XII Tata Cara Keberatan atas Ketetapan PBB-P2
Bab XIII Tata Cara Pengurangan Ketetapan PBB-P2
Bab XIV Tata Cara Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Denda PBB P2
Bab XV Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB P2
Bab XII Tata Cara Penghapusan Piutang PBB-P2 dan Penetapan Besarnya Penghapusan
Bab XVI Tata Cara Penundaan Pembayaran PBB P2
Bab XVII aplikasi dan Perangkat Keras Pendukung Pemungutan Pajak PBB
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2022.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 41 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Purbalingga
40 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 111 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Pajak Daerah di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli
Daerah dari sektor Pajak Daerah, perlu membentuk
pedoman dan tata cara pemantauan dan evaluasi
pengelolaan Pajak Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman dan Tata Cara Pemantauan dan
Evaluasi Pengelolaan Pajak Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pemantauan dan evaluasi Pajak Daerah, susunan tim pelaksana pemantauan dan evaluasi pengelolaan pajak daerah dan hasil pemantauan dan evaluasi pajak daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2022.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 112 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja
Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari
Kabupaten Purbalingga, Pemerintah Kabupaten Purbalingga
melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 mengalokasikan tambahan penyertaan
modal kepada Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Air
Bojongsari sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada
Badan Usaha Milik Daerah, untuk pelaksanaan tambahan
penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Purbalingga Kepada Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata
Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sehinggan menjadi menjadi Rp66.124.581.927,00 (enam puluh enam miliar seratus dua puluh empat juta lima ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah) .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 113 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah,
Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran
2022 mengalokasikan tambahan penyertaan modal kepada
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada
Badan Usaha Milik Daerah, untuk pelaksanaan tambahan
penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Purbalingga Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan
Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sehingga menjadi Rp36.605.000.000,00 (tiga puluh enam miliar enam ratus lima juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 114 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Membangun Kabupaten Purbalingga Makin Cakap Digital
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kecakapan digital
pada semua lapisan masyarakat, perlu diterapkan
gerakan membangun Kabupaten Purbalingga makin
cakap digital; bahwa untuk menciptakan budaya literasi digital di
Kabupaten Purbalingga, perlu diterapkan budaya
literasi yang berbasis digital; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan
Membangun Kabupaten Purbalingga Makin Cakap
Digital;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Sasaran Gerakan Membangun Kabupaten Purbalingga Makin Cakap Digital
Bab IV Peran Pembuat Kebijakan dalam Gerakan Membangun Kabupaten Purbalingga Makin Cakap Digital
Bab V Pemanfaatan Potensi Lokal
Bab VI Penguatan Ideologi Pancasila
Bab VII Keamanan Digital
Bab VIII Penghargaan Kecakapan Digital
Bab IX Pembiayaan
Bab X Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2022.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 115 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyaluran Bantuan Sosial Beasiswa Kurang Mampu Anak Usia Sekolah Tidak Sekolah dan Peserta Didik Rentan Putus Sekolah di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mensukseskan Wajib Belajar
Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, Pemerintah Kabupaten
Purbalingga dalam Tahun Anggaran 2022 mengalokasikan
anggaran beasiswa bagi Anak Usia Sekolah Tidak Sekolah
yang mau kembali sekolah serta bagi Peserta Didik yang
Rentan Putus Sekolah; bahwa untuk melaksanakan bantuan sosial beasiswa anak
usia sekolah tidak sekolah sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, maka perlu mengatur tentang Tata Cara Penyaluran
Bantuan Sosial Beasiswa Kurang Mampu Bagi Peserta Didik
Anak Usia Sekolah Tidak Sekolah dan Rentan Putus Sekolah
di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2022 dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati rang Mampu Bagi Peserta Didik Anak Usia Sekolah
Tidak Sekolah dan Rentan Putus Sekolah di Kabupaten
Purbalingga Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Bantuan Sosial Beasiswa Kurang Mampu bagi Peserta DIdik AUSTS dan Rentan Putus Sekolah
Bab IV Tata Cara Pengajuan Usulan dan Pencairan
Bab V Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Bab VI Sanksi
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2022.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 118 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Pemberian Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro Kabupaten Purbalingga Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya memfasilitasi pelaku usaha mikro
mendapatkan akses permodalan dari lembaga
keuangan/perbankan diperlukan keberpihakan
Pemerintah Daerah kepada pelaku usaha mikro yang
berorientasi kepada pengembangan usaha dalam skala
yang lebih besar; bahwa dalam upaya menjaga agar sektor usaha mikro
tetap dapat bertahan dan berkembang, perlu kebijakan
dalam bentuk program Pemberian Subsidi Bunga kepada
usaha mikro yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Pemberian
Subsidi Bunga Kepada Usaha Mikro Kabupaten
Purbalingga Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Pemberian Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro Kabupaten Purbalingga Tahun 2022 sebagai pedoman dalam penyaluran dana program bantuan Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Purbalingga Tahun 2022 oleh Lembaga Keuangan Penyalur yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten
Purbalingga sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat