Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Bantuan Sosial Beasiswa Kurang Mampu bagi Peserta DIdik AUSTS dan Rentan Putus Sekolah Bab IV Tata Cara Pengajuan Usulan dan Pencairan Bab V Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Bab VI Sanksi Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat