Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Sasaran Gerakan Membangun Kabupaten Purbalingga Makin Cakap Digital Bab IV Peran Pembuat Kebijakan dalam Gerakan Membangun Kabupaten Purbalingga Makin Cakap Digital Bab V Pemanfaatan Potensi Lokal Bab VI Penguatan Ideologi Pancasila Bab VII Keamanan Digital Bab VIII Penghargaan Kecakapan Digital Bab IX Pembiayaan Bab X Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat