penghasilan - perangkat desa
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 104, BD.2022/NO.104
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 103 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengatur penghasilan tetap,
tunjangan, dan penerimaan lain yang sah bagi Kepala
Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga telah
ditetapkan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 103
Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan
Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa dan
Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga; bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kualitas
pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa, perlu
mengubah besaran penghasilan tetap bagi Kepala Desa
dan Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, maka perlu mengubah Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 103 Tahun 2019 tentang Penghasilan
Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi
Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten
Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Purbalingga Nomor 103 Tahun 2019 tentang
Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain Yang
Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten
Purbalingga;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2018;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (2) Pasal 3.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 103 Tahun 2019 diubah.
- 3 hlm
|