Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Insentif pemungutan retribusi daerah diberikan kepada DPU-PR, dengan pembayaran proporsional kepada pejabat terkait, bertujuan untuk meningkatkan kinerja instansi, semangat kerja, pendapatan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat, berdasarkan pencapaian target penerimaan retribusi daerah yang ditetapkan secara triwulanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat