Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sehinggan menjadi menjadi Rp66.124.581.927,00 (enam puluh enam miliar seratus dua puluh empat juta lima ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah) .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat