Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Dengan adanya perubahan pola tarif pelayanan dan penambahan jenis pelayanan pada Retribusi Pelayanan Kesehatan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
UUD 1945, UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 2 Tahun 1981, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 61 Tahun 2007, Perda Prov. Sumbar No. 10 Tahun 2008, Perda Prov. Sumbar No. 1 Tahun 2011.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 52), diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 1angka 16, angka 31 dan angka 37diubah, angka 29 dihapus
2.Ketentuan Pasal 17diubah
3.Ketentuan Pasal 18 diubah
4.Diantara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan1(satu) Pasal yakni Pasal 36A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2011
12 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Mekanisme Pemberian Bahan Bakar Minyak Bagi Kendaraan Bermotor Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
/Bahwa pemberian dan penggunaan bahan bakar minyak ( BBM) untuk operasional rutin bulanan dan penunjang perjalanan dinas di Lingkungan Provinsi Sumatera Barat belum memiliki standar yang jelas
/bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan Bahan Bakar Minyak ( BBM) kendaraan dinas, maka diperlukan pengaturan mengenai mekanisme pemberian bahan bakar minyak (BBM) dala peraturan gubernur
/bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang mekanisme pemberian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bagi Kendaraan Bermotor Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
UU No. 61 tahun 1958, UU No. 5 tahun 2014, UU No. 3 tahun 2014, PP No. 74 tahun 2014, Peraturan menteri dalam negeri No. 7 tahun 2006, Peraturan Kementerian Keuangan No. 113/PMK.05/2012, Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 13 tahun 2013
Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 2 Tahun 2018 TENTANG MEKANISME PEMBERIAN BAHAN BAKAR MINYAK BAGI KENDARAAN BERMOTOR DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
66
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Perikanan dan Kelautan - Struktur Organisasi
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 109 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat, telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2017;
dalam rangka sinkronisasi dan optimalisasi pelaksanaan program kegiatan antara Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat dengan UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa tugas pokok dan fungsi pada UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 109 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Perda Provinsi Sumbar No. 8 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Provinsi Sumbar No. 78 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Provinsi Sumbar No. 109 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 109 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat , dengan Perubahan sebagai berikut :
Pasal 24
(1) UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang konservasi dan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan penyusunan rencana teknis operasional Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) dan pengembangan konservasi jenis pada Kawasan Konservasi Daerah;
b. pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi operasional Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) dan pengembangan konservasi jenis pada Kawasan Konservasi Daerah;
c. pelaksanaan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) serta Perairan Umum Danau Singkarak;
d. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas konservasi dan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan;
e. pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
f. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 27
(1) Seksi Konservasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) serta pengembangan konservasi jenis.
(2) Uraian tugas Seksi Konservasi meliputi :
a. melaksanakan perencanaan dan penyusunan program/ kegiatan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan;
b. melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) dan konservasi jenis dalam Kawasan Konservasi Daerah;
c. melakukan penataan dan pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) dan konservasi jenis dalam Kawasan Konservasi Daerah;
d. menyiapkan bahan pelaksanaan, pengelolaan dan pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) dan konservasi jenis;
e. menyiapkan bahan pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan kesadaran masyarakat di dalam dan di sekitar Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) dan Perairan Umum Danau Singkarak;
f. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi konservasi; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 28
(1) Seksi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) dan perairan umum Danau Singkarak untuk perlindungan ikan dan biota lainnya serta illegal fishing dan destructive fishing.
(2) Uraian tugas Seksi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan meliputi :
a. melaksanakan perencanaan dan penyusunan program/ kegiatan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan;
b. melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standard, prosedur dan kriteria di bidang Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD);
c. melaksanakan MCS (Monitoring, Controling dan Survailance) dalam Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) serta perairan umum Danau Singkarak untuk ikan dan biota yang dilindungi serta illegal fishing dan destructive fishing;
d. melaksanakan penertiban, penegakan hukum dalam Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) serta perairan umum Danau Singkarak untuk ikan dan biota yang dilindungi serta illegal fishing dan destructive fishing;
e. melaksanakan evaluasi dan pelaporan seksi pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan;dan
f. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2019.
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 109 Tahun 2017
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2019
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 03
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG MEKANISME KOORDINASI KERJA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa koordinasi kerja Pemerintah Provinsi Sumatera
Barat telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 50
Tahun 2017 tentang Mekanisme Koordinasi Kerja
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2018;
bahwa dengan terjadinya perubahan nomenklatur dan
unit kerja Sekretariat Daerah Provinsi berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019
tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja
Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan
nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 13 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat, perlu
dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 50
Tahun 2017 tentang Mekanisme Koordinasi Kerja
Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG MEKANISME KOORDINASI KERJA PEMERINTAH DAERAH, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
berikut:
Pasal 18
Koordinasi kerja Asisten adalah sebagai berikut :
a. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan kebijakan
dan pelaksanaan tugas bidang pemerintahan, otonomi
daerah, hukum, kesejahteraan rakyat, kesatuan bangsa
dan politik, kebencanaan dan kewilayahan,
pemberdayaan masyarakat dan desa, ketentraman dan
ketertiban umum, kependudukan, transmigrasi,
ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, kepemudaan
dan olahraga, pemberdayaan perempuan, perlindungan
anak, kebudayaan dan sosial kemasyarakatan;
b. Asisten Perekonomian dan Pembangunan
mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan kebijakan
dan pelaksanaan tugas bidang perekonomian,
pembangunan, pengadaan barang dan jasa, penataan
wilayah, pengelolaan sumber daya air, perumahan rakyat,
pertanahan, pengendalian lingkungan, ketahanan pangan,
koperasi usaha kecil dan menengah, kelautan perikanan,
pertanian, tanaman pangan, holtikultura, perkebunan,
peternakan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral,
perindustrian, perdagangan, penanaman modal dan
investasi, perhubungan, dan badan usaha milik daerah;
c. Asisten Administrasi Umum mengkordinasikan
pelaksanaan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan
tugas di bidang organisasi perangkat daerah, tata
administrasi, pelayanan pimpinan, pengawasan,
penelitian dan pengembangan, keuangan daerah,
perencanaan daerah pengembangan sumber daya
manusia, kepegawaian, kearsipan dan perpustakaan,
kepariwisataan, komunikasi dan informatika.
Pasal 19
Asisten melaksanakan koordinasi kerja dengan Perangkat
Daerah dengan pembidangan sebagai berikut :
a. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten
I) melaksanakan Koordinasi kerja dengan Perangkat
Daerah sebagai berikut:
1. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
4. Dinas Satuan Polisi Pamong Praja;
5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
6. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
7. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
8. Dinas Pendidikan;
9. Dinas Kesehatan;
10. Dinas Pemuda dan Olahraga;
11. Dinas Sosial;
12. Dinas Kebudayaan;
13. Rumah Sakit Umum Daerah;
14. Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
15. Biro Hukum; dan
16. Biro Kesejahteraan Rakyat.
b. Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II)
melaksanakan koordinasi kerja dengan Perangkat Daerah
sebagai berikut:
1. Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang;
2. Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi;
3. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan;
4. Dinas LingkunganHidup;
5. Dinas Pangan;
6. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah;
7. Dinas Kelautan Perikanan;
8. Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Holtikultura;
9. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;
10. Dinas Kehutanan;
11. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
12. Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
13. DinasPenanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
SatuPintu;
14. Dinas Perhubungan;
15. Badan Usaha Milik Daerah;
16. Biro Perekonomian;
17. Biro Administrasi Pembangunan; dan
18. Biro Pengadaan Barang dan Jasa
c. Asisten Administrasi Umum (Asisten III) melaksanakan
koordinasi kerja dengan Perangkat Daerah sebagai
berikut:
1. Inspektorat;
2. Badan Penelitian dan Pengembangan;
3. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
4. Badan Pendapatan Daerah;
5. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
6. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
7. Badan Kepegawaian Daerah;
8. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi;
9. Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik;
10. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;
11. Dinas Pariwisata;
12. Badan Penghubung;
13. Biro Organisasi;
14. Biro Umum;dan
15. Biro Administrasi Pimpinan.
3. Ketentuan Lampiran II diubah sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 50 TAHUN 2017
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 3 TAHUN 2021
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa uraian tugas pokok dan fungsi Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 59 Tahun 2017;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 84 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, maka Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2017 dimaksud perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun
2016
7. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 84 Tahun 2017
Sistematika peraturan ini sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Uraian Tugas Pokok dan Fungsi
Bab III Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat
23
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas
ABSTRAK:
Untuk mempertahankan komposisi saham Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat pada PT. Asuransi Bangun Askrida, perlu penambahan penyertaan modal. Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Asuransi Bangun Askrida, belum diakomodir dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas;
UUD 1945, UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 52 Tahun 2012, Perda Prov. No. 12 Tahun 2015
Beberapa ketentuan dalamPeraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2015 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 119), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 4 diubah
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf c
3. Ketentuan Pasal 6 ditambah1 (satu) ayat yakni ayat (3)
4. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 13A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
10 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 3.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
bahwa penyandang disabilitas merupakan warga
negara yang mempunyai kedudukan hukum yang
sama dengan warga negara Indonesia lainnya,
sehingga perlu diberikan penghormatan, pelindungan
dan pemenuhan terhadap hak yang dimilikinya;
bahwa dalam rangka mewujudkan kesamaan hak dan
kedudukan bagi penyandang disabilitas menuju
kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa
diskriminasi, perlu dilakukan upaya penghormatan,
pelindungan dan pemenuhan hak penyandang
disabilitas secara terarah dan terencana;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas, pemerintah daerah wajib
menyelenggarakan penghormatan, pelindungan dan
pemenuhan terhadap hak bagi penyandang disabilitas
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas saat ini
sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundangundangan
yang lebih tinggi serta kondisi yang ada di
Sumatera Barat, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penghormatan,
Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 68 tentang Komisi Nasional Disabilitas,
PERATURAN DAERAH INI MNEGATUR TENTANG PENGHORMATAN, PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. RAGAM PENYANDANG DISABILITAS
3. HAK PENYANDANG DISABILITAS
4. TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
5. PERENCANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
6. PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
7. KOORDINASI
8. KOMITE DISABILITAS DAERAH
9. PENDANAAN
10. PARTISIPASI MASYARAKAT
11. PENGHARGAAN
12. EVALUASI
13. SANKSI
14. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
75 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
bahwa dengan beralihnya kewenangan pengelolaan terminal penumpang umum type B dan pengelolaan pelabuhan perikanan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi berdasarkan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap jenis Retribusi Jasa Usaha yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi;
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan/jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan penyesuaian tarif jenis Retribusi Jasa Usaha dalam rangka mengimbangi kenaikan harga dan perkembangan perekonomian, serta untuk mengakomodir 2 (dua) jenis retribusi yang menjadi kewenangan provinsi yaitu Retribusi Terminal Type B dan Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 61 Tahun 1958, UU No.28 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 27 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 49 Tahun 2002, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 75 Tahun 2015, Permendagri No 19 Tahun 2016, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 10 Tahun 2008, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 1 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Retribusi Jasa Usaha, dengan perubahan sebagai berikut :
Ketentuan angka 5 Pasal 1 diubah dan diantara angka 14 dan 15 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 14a dan 14b, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
14. Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat pemotongan hewan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
14a.Retribusi Terminal adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, - 6 - tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
14b.Retribusi Pelayanan Kepelabuhan adalah pembayaran atas pelayanan jasa kepelabuhan, termasuk fasilitas lainnya dilingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan Pasal 2 ditambah 2 (dua) huruf, yakni huruf f dan huruf g, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2 Jenis Retribusi yang termasuk Golongan Retribusi Jasa Usaha meliputi :
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ;
b. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa ;
c. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah ;
d. Retribusi Tempat Rekreasi ;
e. Retribusi Rumah Potong Hewan ;
f. Retribusi Terminal ;dan
g. Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.
Ketentuan Pasal 4 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (6) dan ayat (7), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
(6) Dengan nama Retribusi Terminal dipungut Retribusi.
(7) Dengan nama Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dipungut Retribusi.
Dan seterusnya (terlampir).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Retribusi Jasa Usaha
15 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 50 TAHUN 2014
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 50 TAHUN 2014 TENTANG INTEGRASI JAMINAN KESEHATAN SUMATERA BARAT SAKATO KE DALAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MELALUI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat peserta program jaminan kesehatan Sumatera Barat Sakato telah dilakukan sharing dana antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2014 tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Sumatera Barat Sakato ke dalam Jaminan Kesehatan ANsional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
b. bahwa dengan beralihnya beberapa urusan yang merupakan kewenangan kabupaten/kota menjadi kewenangan provinsi yang mengakibatkan kemampuan keuangan daerah terbatas, maka sharing dana jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perli melalukan Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2014 tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Sumatera Barat Sakato ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dan menetapkannya dengan Peraturan Gubernur;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 195
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015
10. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
12. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat 10 Tahun 2011
Peraturan ini merubah Peraturan Gubernur Nomor 50 tahun 2014 tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Sumatera Barat Sakato ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Merubah Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2014
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan kedua atas Pergub No. 10 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Bagi ASN di Lingkungan Pemda Prov. Sumbar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan motivasi dan meningkatkan prestasi kerja, telah ditetapkan Pergub No. 10 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan bagi ASN di lingkungan Pemda Prov. Sumbar sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 40 Tahun 2021. Bahwa dengan adanya penyederhanaan birokrasi pada perangkat daerah dan dilakukan perubahan kembali terhadap Pergub Sumbar No. 10 Tahun 2021 dimaksud.
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 11 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 30 Tahun 2019, Permendagri No. 35 Tahun 2012, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Prov. Sumbar No. 8 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Pergub Sumbar No. 10 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan bagi ASN di lingkungan Pemda Prov. Sumbar sebagaimana telah diubah dengan sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah
2. Ketentuan Pasal 13 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a)
3. Ketentuan Pasal 14 diubah
4. Ketentuan Pasal 16 diubah
5. Ketentuan Pasal 17 dihapus
6. Ketentuan ayat (3) Pasal 20 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf e
7. Ketentuan Pasal 24 diubah
8. Ketentuan Pasal 30 diubah
9. Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VIII dan Lampiran IX diubah
10. Ketentuan Lampiran X dihapus.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2022.
21 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat