Administrasi dan Tata Usaha Negara
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HARI JADI SUMATERA BARAT
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat, meningkatkan semangat memiliki, melestarikan dan mengimplementasikan nilai-nilai luhur masyarakat Sumatera Barat yang bersandikan adat basandi syarak, syarak basandikan kitabullah, syarak mangato, adat mamakai, perlu penetapan hari jadi Sumatera Barat;
b. bahwa penetapan hari jadi Sumatera Barat merupakan proses yang panjang yang menjadi tonggak sejarah terbentuknya wilayah dan pemerintahan, yang
memiliki struktur dan sistem yang tidak bisa dipisahkan dari sistem Negara Kesatuan Rapublik Indonesia serta perjuangan bangsa Indonesia untuk
melepaskan diri dari penjajahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Sumatera Barat;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 61 Tahun 1958, UU Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Hari Jadi Sumatera Barat, dengan Sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Penetapan Hari Jadi;
3. Peringatan Hari Jadi;
4. Ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
- 14 halaman
|