Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dengan Sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan dan tanggungjawab pemerintah daerah; 3. Hak dan kewajiban masyarakat, orang tua, pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik; 4. Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan; 5. Kurikulum muatan lokal; 6. Pendidik dan tenaga kependidikan; 7. Perizinan pendidikan; 8. Pembinaan bahasa dan sastra pada satuan pendidikan; 9. Peran serta masyarakat; 10. Koordinasi,kerjasama dan penjaminan mutu pendidikan; 11. Pembinaan dan pengawasan; 12. Pendanaan pendidikan; 13. Ketentuan peralihan 14. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat