Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2019

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dengan Sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan dan tanggungjawab pemerintah daerah; 3. Hak dan kewajiban masyarakat, orang tua, pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik; 4. Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan; 5. Kurikulum muatan lokal; 6. Pendidik dan tenaga kependidikan; 7. Perizinan pendidikan; 8. Pembinaan bahasa dan sastra pada satuan pendidikan; 9. Peran serta masyarakat; 10. Koordinasi,kerjasama dan penjaminan mutu pendidikan; 11. Pembinaan dan pengawasan; 12. Pendanaan pendidikan; 13. Ketentuan peralihan 14. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
22 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2019
Tanggal Berlaku
22 Mei 2019
Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 2
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 3852 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan