Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Sijunjung Sumbar Energi, dengan Sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan umum; 2. Nama dan Tempat Kedudukan; 3. Kegiatan Usaha; 4. Jangka Waktu; 5. Modal Dasar; 6. Organ Perseroda; 7. Anggaran Dasar Dan Administrasi Pembentukan Perseroda; 8. Pembagian Penerimaan PI 10 %; 9. Pembinaan; 10. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat