Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2019

PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH SIJUNJUNG SUMBAR ENERGI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Sijunjung Sumbar Energi, dengan Sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan umum; 2. Nama dan Tempat Kedudukan; 3. Kegiatan Usaha; 4. Jangka Waktu; 5. Modal Dasar; 6. Organ Perseroda; 7. Anggaran Dasar Dan Administrasi Pembentukan Perseroda; 8. Pembagian Penerimaan PI 10 %; 9. Pembinaan; 10. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH SIJUNJUNG SUMBAR ENERGI
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2019
Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 5
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 924 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan