Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 15) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk proses pembubaran dan likuiditas Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar ditetapkan tim likuiditas dengan tugas dan wewenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Segala biaya yang diperlukan untuk pembubaran dan likuidasi perseroan tersebut dibebankan pada Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar. Semua kekayaan yang menjadi bagian Pemerintah Provinsi Sumatera Barat setelah Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar likuidasi menjadi kekayaan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat