Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah Regional, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Tugas dan Wewenang; 3. Kebijakan Dan Strategi Pengelolaan Sampah Regional; 4. Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Regional; 5. Rehabilitasi dan penutupan TPA sampah regional; 6. Pembinaan Dan Pengawasan; 7. Larangan; 8. Penyelesaian sengketa; 9. Ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat