Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Antisipasi Dini; 3. Pencegahan; 4. Fasilitasi Rehabilitasi; 5. Pengawasan dan Pelaporan; 6. Partisipasi Masyarakat; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat