Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dengan perubahan sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, dan ayat (3) huruf b dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut : Pasal 4 (1) Objek Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk melakukan kegiatan usaha perikanan dan pembudidayaan ikan. 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut : Pasal 9 (1) Struktur Retribusi Izin Usaha Perikanan, meliputi : a. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Tangkap untuk kapal perikanan dengan ukuran di atas 5 GT sampai dengan 30 GT; b. Surat Izin Penangkapan Ikan ( SIPI ) untuk kapal perikanan dengan ukuran di atas 5 sampai dengan 30 GT; c. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan ( SIKPI ) untuk kapal perikanan dengan ukuran di atas 5 GT sampai dengan 30 GT;;dan d. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Budidaya, untuk melakukan usaha di bidang pembudidayaan ikan di wilayah laut sampai dengan 12 mil yang usahanya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi serta tidak menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing. (2) Besaran tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (3) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Gubernur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
15 April 2019
Tanggal Pengundangan
15 April 2019
Tanggal Berlaku
15 April 2019
Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1218 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan