Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018-2038, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, tujuan dan ruang lingkup; 3. Industri unggulan daerah; 4. Sistematika RPIP; 5. Pelaksanaan; 6. Pembinaan dan Pengawasan; 7. Pendanaan; 8. Ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat