Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Prinsip Umum Pengelolaan Barang Milik Daerah 3. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah 4. Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah 5. Pengadaan 6. Penggunaan 7. Pemanfaatan 8. Pengamanan dan Pemliharaan 9. Penilaian 10. Pemindahtanganan 11. Pemusnahan 12. Penghapusan 13. Penatausahaan 14. Barang Milik Daerah berupa Rumah Negara 15. Pengendalian dan Pengawasan 16. Ganti Rugi dan Sanksi 17. Ketentuan Lain-Lain 18. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat