Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya dinamika perubahan Peraturan Perundang-Undangan serta untuk mengakomodir pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa untuk tetap menjaga protokol kesehatan dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, ketentuan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa diatur dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, yaitu:
1. Ketentuan Pasal 3;
2. Ketentuan Pasal 4;
3. Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IIIA;
4. Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 8 (delapan) Pasal baru yakni Pasal 44A, Pasal 44B, Pasal 44C, Pasal 44D, Pasal 44E, 44F, 44G dan Pasal 44H;
5. Ketentuan Pasal 64 diubah; dan
6. Di antara Pasal 65B dan Pasal 66 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 65C.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Gunung Mas No. 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan prestasi kerja dan mengoptimalkan pelayanan serta mengingat kondisi perekonomian saat ini, maka perlu memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung mas Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011.
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2021.
39 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 38 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pagu Indikatif Kewilayahan
Di Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal
28 ayat (9) Peraturan Daerah Nomor 10
Tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan dan
Penganggaran Daerah, perlu menetapkan
Pagu Indikatif Kewilayahan sebagai wilayah
pembangunan berdasarkan kebutuhan dan
prioritas program.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Bupati Kabupaten Gunung Mas Nomor 39 Tahun 2014
Pagu Indikatif Kewilayahan Di Kabupaten Gunung Mas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 38 Tahun 2016
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2022
PERBUP Kab. Gunung Mas No. 62 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perikanan Dan Ketahanan Pangan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan birokrasi yang dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pemerintah daerah, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas.
a. kedudukan, susunan organisasi dan tugas pokok dan fungsi;
b. tata kerja;
c. kelompok jabatan;
d. kepegawaian dan eselon; dan
e. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
30
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 31 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunung
Mas tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jenis Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (Ukl) Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (Upl)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat ketentuan
Pasal 34 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung
Mas tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib
Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)
dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
12 Tahun 2013.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KRITERIA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
WAJIB UKL DAN UPL;
BAB III
RUANG LINGKUP USAHA
DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB UKL DAN UPL;
BAB IV
PERSYARATAN USAHA DAN/ATAU
KEGIATAN WAJIB UKL DAN UPL;
BAB V
JANGKA WAKTU;
BAB VI
KETENTUAN DAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
106 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 22 Tahun 2016
PENYUSUNAN DOKUMEN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2016/269
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan
dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan
Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan
untuk meningkatkan kualitas penerapan Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Kabupaten Gunung Mas perlu membuat Pedoman
Penyusunan Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (SAKIP) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
3 Tahun 2008 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
12 Tahun 2013 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
4 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
12 Tahun 2014 ;
BAB I
KENTENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
PENYELENGGARAAN SAKIP;
BAB IV
PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi
pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten
Gunung Mas perlu dilakukan penyeragaman
prosedur penyusunan produk hukum daerah
secara terencana, terpadu dan terkoordinasi. Untuk mewujudkan pembentukan produk
hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah yang baik dan berkualitas, perlu diatur
ketentuan mengenai tata cara pembentukan produk
hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah dari perencanaan, persiapan, perumusan,
pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan
penyebarluasan yang sesuai dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
PRODUK HUKUM DAERAH;
BAB X
PENYEBARLUASAN PROPEMPERDA, RANCANGAN PERATURAN
DAERAH, DAN PERATURAN DAERAH;
BAB IV
PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH;
BAB V
PENYUSUNAN PRODUK HUKUM BERSIFAT PENETAPAN;
BAB VI
FASILITASI DAN EVALUASI;
BAB VII
KONSULTASI;
BAB VIII
NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH;
BAB IX
PENETAPAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN,
DAN AUTENTIFIKASI;
BAB XI
KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2018-2033
ABSTRAK:
bahwa keadaan alam, flora dan fauna sebagai
karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan
purbakala, peninggalan sejarah, seni dan budaya
yang dimiliki bangsa Indonesia, khususnya
masyarakat Kabupaten Gunung Mas merupakan
sumber daya dan modal pembangunan
kepariwisataan untuk peningkatan kesejahteraan
rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila
dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Pembangunan Kepariwisataan diperlukan
untuk mendorong pemerataan kesempatan
berusaha dan memperoleh manfaat serta
mampu menghadapi tantangan perubahan
kehidupan lokal, nasional dan global. Potensi kepariwisataan Kabupaten Gunung
Mas harus dikelola dan dikembangkan guna
menunjang pembangunan daerah pada umumnya
dan pembangunan kepariwisataan pada
khususnya yang tidak hanya mengutamakan
segi-segi ekonomi saja, melainkan juga segi-segi
agama, budaya, pendidikan, lingkungan hidup
serta ketenteraman dan ketertiban. Dalam rangka pembangunan potensi
kepariwisataan yang tersebar di seluruh wilayah
baik laut, darat dan pegunungan serta
peninggalan sejarah maupun budaya Kabupaten
Gunung Mas diperlukan langkah-langkah
pengaturan yang mampu mewujudkan
keterpaduan
dalam penyelenggaraan dan
mendorong upaya peningkatan kualitas obyek
dan daya tarik wisata serta menjaga kelestarian
lingkungan hidup. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9
ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan, yang berbunyi Rencana
lnduk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten
diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011
Ruang lingkup Peraturan Daerah tentang Rencana
lnduk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten
Gunung Mas Tahun
2018- 2033
ini meliputi:
a. pembangunan kepariwisataan Kabupaten;
b. pembangunan DPK;
c. pembangunan Pemasaran Pariwisata;
d. pembangunan lndustri Pariwisata;
e. pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan;
f
indikasi program pembangunan Kepariwisataan
Kecamatan; dan
g. pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
74 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Gunung Mas No. 16 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
bahwa pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai
Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas telah diatur dalam
Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri
Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati
Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Keclua Atas
Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri
Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. untuk memenuhi pemerataan yang berkeadilan
dalam pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai
Negcri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang
berkualifikasi sebagai Guru dan Pengawas Sekolah, dan
Pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) perlu mengubah
ketentuan pemberian tambahan penghasilan bagi
Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004; Unclang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8
Tahun 2016; Peraturan Supati Gunung Mas Nomor 25 Tahun 2010; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 16 Tahun 2016
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai
Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Serita Daerah
Kabupaten Gunung Mas Tahun 2016 Nomor 263)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 tentang
Pernberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil
dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Gunung Mas (Serita Daerah Kabupaten Gunung
Mas Tahun 2016 Nomor 395) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai
Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Serita Daerah
Kabupaten Gunung Mas Tahun 2016 Nomor 263)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 tentang
Pernberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil
dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Gunung Mas (Serita Daerah Kabupaten Gunung
Mas Tahun 2016 Nomor 395) diubah
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat