APAratur negara-penghasilan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2021/551
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan prestasi kerja dan mengoptimalkan pelayanan serta mengingat kondisi perekonomian saat ini, maka perlu memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung mas Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011.
- Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
- Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2021.
- 39 Halaman.
|