Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2021

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, yaitu: 1. Ketentuan Pasal 3; 2. Ketentuan Pasal 4; 3. Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IIIA; 4. Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 8 (delapan) Pasal baru yakni Pasal 44A, Pasal 44B, Pasal 44C, Pasal 44D, Pasal 44E, 44F, 44G dan Pasal 44H; 5. Ketentuan Pasal 64 diubah; dan 6. Di antara Pasal 65B dan Pasal 66 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 65C.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2021
Sumber
LD.2021/No.291
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 414 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan