BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PEMILIHAN KEPALA DESA; BAB III TAHAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA; BAB IV PENETAPAN; BAB V KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, BADAN PERMUSUAWARATAN DESA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI CALON KEPALA DESA; BAB VI MEKANISME PENGADUAN DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN; BAB VII PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU MELALUI MUSYAWARAH DESA; BAB VIII MASA JABATAN; BAB IX PEMBERHENTIAN KEPALA DESA; BAB X PENJABAT KEPALA DESA; BAB XI BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA; BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIV KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat