Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 5 Tahun 2015

Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PEMILIHAN KEPALA DESA; BAB III TAHAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA; BAB IV PENETAPAN; BAB V KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, BADAN PERMUSUAWARATAN DESA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI CALON KEPALA DESA; BAB VI MEKANISME PENGADUAN DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN; BAB VII PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU MELALUI MUSYAWARAH DESA; BAB VIII MASA JABATAN; BAB IX PEMBERHENTIAN KEPALA DESA; BAB X PENJABAT KEPALA DESA; BAB XI BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA; BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIV KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1306 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Gunung Mas No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
    Perubahan Kedua
  2. PERDA Kab. Gunung Mas No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan