Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 1 Tahun 2017

Pembentukan Produk Hukum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III PRODUK HUKUM DAERAH; BAB X PENYEBARLUASAN PROPEMPERDA, RANCANGAN PERATURAN DAERAH, DAN PERATURAN DAERAH; BAB IV PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH; BAB V PENYUSUNAN PRODUK HUKUM BERSIFAT PENETAPAN; BAB VI FASILITASI DAN EVALUASI; BAB VII KONSULTASI; BAB VIII NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH; BAB IX PENETAPAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI; BAB XI KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
03 April 2017
Tanggal Pengundangan
03 April 2017
Tanggal Berlaku
03 April 2017
Sumber
LD.2017/238
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 608 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan