Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2018

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2018-2033

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Daerah tentang Rencana lnduk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2018- 2033 ini meliputi: a. pembangunan kepariwisataan Kabupaten; b. pembangunan DPK; c. pembangunan Pemasaran Pariwisata; d. pembangunan lndustri Pariwisata; e. pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan; f indikasi program pembangunan Kepariwisataan Kecamatan; dan g. pengawasan dan pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2018-2033
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
02 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2018
Tanggal Berlaku
14 Mei 2018
Sumber
LD.2018/254
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 485 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan