Ruang lingkup Peraturan Daerah tentang Rencana lnduk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2018- 2033 ini meliputi: a. pembangunan kepariwisataan Kabupaten; b. pembangunan DPK; c. pembangunan Pemasaran Pariwisata; d. pembangunan lndustri Pariwisata; e. pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan; f indikasi program pembangunan Kepariwisataan Kecamatan; dan g. pengawasan dan pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat