Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Serita Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2016 Nomor 263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pernberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Serita Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2016 Nomor 395) diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat