PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2016/263
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun
2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun
2008 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12
Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun
2014;
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENERAPAN TAMBAHAN PENGHASILAN;
BAB III
BIAYA;
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
- Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku:
a) Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2013
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai
Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Berita Daerah
Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 Nomor 250);
b) Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunung Mas
Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung
Mas (Berita Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014
Nomor 269); dan
c) Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 137 Tahun 2015
tentang Penunjukan Tim Pengelola Teknologi Informasi
Keuangan, Aset dan Penggajian PNS dan CPNS di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
- 14 Halaman
|