Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TEKNIS PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji,
Pensiun, Tunjangan, atau Penghasillan Ketiga Belas Tahun 2020
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai
Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian
Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.44 Tahun 2020; PERDA NO.7 Tahun 2019
Gaji ketiga belas tahun 2020 diberikan kepada:
a. PNS; dan
b. calon PNS
Gaji ketiga belas tahun 2020 tidak diberikan kepada:
a. Wali Kota dan wakil Wali Kota;
b. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
e. PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
d. PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi Pemerintah Daerah
yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Besaran Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gaji ketiga belas dibayarkan pada bulan Agustus. Dalam hal Gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran pada kegiatan tertentu (refocussing) dan/atau penyesuaian alokasi anggaran transfer ke daerah dengan la-iteria tertentu yang bersumber dari Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 yang dialokasikan sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Corona Vitus Disease 2019 (COVID-19) yang antara lain dialokasikan pada bidang perumahan dan pemukiman;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID19) perlu memberikan apresiasi dan penghargaan bagi tenaga kesehatan yang menangani COVII)-19 dengan memberikan insentif yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tambahan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, dimana Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD; e. bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVII)-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, Pemerintah Daerah peru melakukan penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan kemudian menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD tersebut kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jendral Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah;
f, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020; PERDA No. 7 Tahun 2019; PERWALI No. 34 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERWALI No. 15 Tahun 2020.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 terdiri atas: Pendapatan Daerah sebesar Rp1.875.282.989.000, Belanja Daerah sebesar Rp2.189.114.707.088, Pembiayaan Daerah Netto sebesar Rp313.831.718.088. sehingga menghasilkan Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan sebesar Rp.NIHIL.
Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dałam Peraturan Wali Kota ini dituangkan lebih lanjut dałam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2020.
mengubah PERWALI No. 34 Tahun 2019
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Keija Pemerintah Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Rencana Keija Pemerintah Daerah
Tahun 2021;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.25 Tahun 2004; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.8 Tahun 2008; PERMENDAGRI NO.86 Tahun 2017; PERMENDAGRI NO.40 Tahun 2020
RKPD Tahun 2021 memuat:
a.rancangan kerangka ekonomi Daerah;
b.prioritas pembangunan Daerah;
c.rencana keija dan pendanaan untuk batas waktu 1 (satu) tahun yang
disusun dengan berpedoman pada rencana keija pemerintah dan
program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat; dan
d.kebijakan penanganan pandemi corona virus disease 2019.
Untuk Pelaksanaan RKPD Tahun 2021 dimulai pada tanggal 1 Januari 2021 dan
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.Perubahan RKPD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi
pelaksanaannya dalam tahun beijalan menunjukkan adanya
ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi:
a.perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan
Daerah, kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah,rencana
program dan kegiatan RKPD berkenaan; dan/atau
b.keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, Pasal 35 ayat (3)
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran, Pasal 36 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, Pasal 33 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame, Pasal 34 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Pasal 35 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pasal 35 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir, Pasal 31 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah, Pasal 34 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 4 tahun 2010; PERDA No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 4 Tahun 2019; PERDA No. 6 Tahun 2010; PERDA No. 7 Tahun 2010; PERDA No. 8 Tahun 2010; PERDA No. 9 Tahun 2010; PERDA No. 10 Tahun 2010; PERDA No. 11 Tahun 2010; PERDA No. 12 Tahun 2010; PERDA No. 13 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 1 Tahun 2012.
Jenis Pajak yang dibebaskan meliputi:
a. Pajak hotel;
b. Pajak restoran;
c. Pajak hiburan;
d. Pajak reklame;
e. Pajak penerangan jalan;
f. Pajak mineral bukan logam dan batuan;
g. Pajak parkir;
h. Pajak air tan ah;
i. Pajak sarang burung walet; dan
j. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
Permohonan pembebasan Pajak harus diajukan secara tertulis dengan
menggunakan bahasa Indonesia serta melampirkan:
a. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah; dan
b. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah.
Wajib Pajak mengajukan permohonan pembebasan Pajak kepada Wali Kota
melalui Kepala BPPDRD. Pemberian pembebasan Pajak tidak dapat dilakukan bersamaan dalam 1 (satu)
masa Pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2020.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, MENENGAH DAN PERINDUSTRIAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuaian pengaturan pembagian tugas dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perindustrian perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perindustrian; Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Seksi, Kepala Subbagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional harus menerapkan prinsip tentang pola mekanisme hubungan kerja dan koordinasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah serta instansi lain di luar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 tahun 1959; UU No. 23 tahun 2014 sebgaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 18 tahun 2016; PERDA No. 2 Tahun 2016.
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan UMKM dan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Bidang Koperasi dan UMKM mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan bidang Koperasi dan UMKM. Dalam melaksanakan tugas Bidang Industri Kecil Menengah mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan kegiatan bidang Industri Kecil Menengah;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang Industri Kecil Menengah;
c. perumusan kebijakan pembinaan dan pemberdayaan Industri Kecil Menengah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
mencabut PERWALI No. 36 Tahun 2016
14 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN SETIAP KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang
Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun
Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan
Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Tahun Anggaran
2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015; Permendagri NO.130 Tahun 2018; PMK Nomor 8/PMK.07/2020
Pengalokasian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan untuk masingmasing Kelurahan ditetapkan sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Rincian penetapan alokasi DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan
untuk masing-masing Kelurahan meliputi wilayah:
a. Kecamatan Balikpapan Barat, meliputi:
1. Kelurahan Baru Ilir;
2. Kelurahan Baru Tengah;
3. Kelurahan Baru Ulu;
4. Kelurahan Kariangau;
5. Kelurahan Margo Mulyo; dan
6. K elurahan Marga Sari.
b. Kecamatan Balikpapan Tengah, meliputi:
1. Kelurahan Gunung Sari Ulu;
2. Kelurahan Gunung Sari Ilir;
3. Kelurahan Karang Rejo;
4. Kelurahan Karang Jati;
5. Kelurahan Mekar Sari; dan
6 . Kelurahan Sumber Rejo.
c. Kecamatan Balikpapan Kota, meliputi:
1. Kelurahan Prapatan;
2. Kelurahan Telaga Sari;
3. Kelurahan Klandasan Ulu;
4. Kelurahan Klandasan Ilir; dan
5. Kelurahan Damai.
d. Kecamatan Balikpapan Utara, meliputi:
1. Kelurahan Batu Ampar;
2. Kelurahan Gunung Samarinda;
3. Kelurahan Karang Joang;
4. Kelurahan Muara Rapak;
5. Kelurahan Gunung Samarinda Baru; dan
6 . Kelurahan Graha Indah.
e. Kecamatan Balikpapan Selatan, meliputi:
1. Kelurahan Sepinggan;
2. Kelurahan Gunung Bahagia;
3. Kelurahan Sepinggan Baru;
4. Kelurahan Sepinggan Raya;
5. Kelurahan Sungai Nangka;
6. Kelurahan Damai Baru; dan
7. Kelurahan Damai Bahagia.
f. Kecamatan Balikpapan Timur, meliputi:
1. Kelurahan Manggar;
2. Kelurahan Lamaru;
3. Kelurahan Teritip; dan
4. Kelurahan Manggar Baru.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 34 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan penggunaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Balikpapan Tahun 2020
dengan memprioritaskan untuk antisipasi dan penanganan
dampak Pandemi Corona Vims Disease 2019 (COVZD-19),
perlu dilaksanakan penyesuaian penggunaan alokasi
anggaran untuk belanja dan pembiayaan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yang
diperuntukkan kepada sejumlah bidang penanganan, baik
bidang kesehatan hingga dampak ekonomi yang
ditimbulkannya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Vims Disease
2019 (COVZD-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan khususnya untuk
penganggaran dan pembiayaan Pemerintah Daerah diberikan
kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan
alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing),
perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Vims Disease 2019 di
Lingkungan Pemerintah Daerah, dimana Pemerintah Daerah
dapat melaksanakan pengeluaran yang belum tersedia
anggarannya, yang selanjutnya diusulkan daam rancangan
perubahan APBD;
d. bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan
Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Vims Disease 2019
(COVZD-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan
Perekonomian Nasional, Pemerintah Daerah peru melakukan
penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah dengan terlebih dahulu melakukan perubahan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun
Anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada pimpinan
DPRD, dan kemudian menyampaikan laporan hasil
penyesuaian APBD tersebut kepada Menteri Keuangan c.q
Direktur Jendral Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam
Negeri c.q Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah;
e. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana
Pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah
peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai
dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam
rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERPU NO.1 Tahun 2020; PP NO.12 Tahun 2019; Permendagri NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri NO.21 Tahun 2011; Permendagri NO.33 Tahun 2019; Permendagri NO.20 Tahun 2020; PERDA NO.7 Tahun 2019; Perwali NO.34 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali NO.5 Tahun 2020
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 terdiri atas Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.868.969.864.000,00, Belanja Daerah sebesar Rp 2.182.801.582.088,00, dan Pembiayaan Daerah Netto Rp 313.831.718.088,00. dengan demikian Sisa Lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan sebesar Rp NIHIL
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
Mengubah Perwali NO.34 Tahun 2019
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan
Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun
2020 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO. 27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.24 Tahun 2020; PERDA NO.7 Tahun 2019
Tunjangan Hari Raya yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari
Raya.Penghasilan diberikan bagi:
a. PNS, paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan
jabatan atau tunjangan umum; dan
b. CPNS, paling banyak meliputi 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok
PNS, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum
tanggal Hari Raya.Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian kesempatan kepada para
calon peserta didik Sekolah Dasar, tamatan Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, dan Program Paket A
melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,
diperlukan pedoman pelaksanaan penerimaan peserta
didik barn di Kota Balikpapan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun
2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah
Kejuruan, Kepala Daerah membuat kebijakan teknis
pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dengan
berpedoman pada Peraturan Menteri;
c. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2019
tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru sudah
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan dinamika pendidikan di Kota Balikpapan
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaima dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penerimaan
Peserta Didik Baru;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.66 Tahun 2010; Permendikbud NO.44 Tahun 2019
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur:
a. zonasi;
b. afirmasi;
c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
d. prestasi.
Pelaksanaan PPDB di sekolah yang menerima bantuan operasional sekolah
tidak dipungut biaya. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan
statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan. Peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan
diri dan dinyatakan gugur.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
Mencabut Perwali NO.13 Tahun 2019
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola
pemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis,
transparan, akuntabel, efisien dan dapat
dipertanggungjawabkan, perlu didukung sistem
perencanaan pembangunan daerah yang terpadu dan
terintegrasi;
b. bahwa aplikasi sistem informasi perencanaan
pembangunan Daerah merupakan sistem informasi
perencanaan sebagai bagian dari perwujudan integrasi
data perencanaan yang dapat mendokumentasikan
tahapan proses perencanaan dalam waktu yang
tertentu dan menetapkan rencana program, kegiatan
tahunan sebagai rujukan bersama untuk seluruh
pemangku kepentingan pembangunan;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Keija Pemerintah
Daerah, dimana Penyusunan RPJPD, RPJMD, dan
RKPD), dilakukan berbasis pada e-planning;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman
Penggunaan dan Pengelolaan Aplikasi Sistem Informasi
Perencanaan Pembangunan Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015; Permendagri NO.86 Tahun 2017; Permendagri NO.70 Tahun 2019
SIPPD berfungsi sebagai:
a. sistem pendukung keputusan untuk mengumpulkan data, mengolah data,
analisis data dan pengambilan keputusan dalam proses perencanaan
pembangunan Daerah;
b. sistem pengelolaan data perencanaan pembangunan Daerah yang terpadu
antara pemerintah dengan pemangku kepentingan pembangunan lainnya;
c. sistem informasi yang dapat membuat dokumentasi secara terstruktur
pada setiap tahapan perencanaan pembangunan Daerah;
d. sistem informasi yang dapat diakses oleh setiap pengguna dengan
menggunakan user dan password sebagai tanda masuk ke dalam aplikasi
SIPPD; dan
e. sistem pengatur penyampaian usulan kegiatan, verifikasi dan seleksi
usulan kegiatan serta penetapan rencana kegiatan.
Administrator kota dapat menonaktifkan username pengguna SIPPD, dalam
hal pengguna sistem melanggar ketentuan dan mengganggu keamanan sistem
SIPPD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat