Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 18 Tahun 2020

TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jenis Pajak yang dibebaskan meliputi: a. Pajak hotel; b. Pajak restoran; c. Pajak hiburan; d. Pajak reklame; e. Pajak penerangan jalan; f. Pajak mineral bukan logam dan batuan; g. Pajak parkir; h. Pajak air tan ah; i. Pajak sarang burung walet; dan j. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Permohonan pembebasan Pajak harus diajukan secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia serta melampirkan: a. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah; dan b. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah. Wajib Pajak mengajukan permohonan pembebasan Pajak kepada Wali Kota melalui Kepala BPPDRD. Pemberian pembebasan Pajak tidak dapat dilakukan bersamaan dalam 1 (satu) masa Pajak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 18 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
22 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
23 Juni 2020
Tanggal Berlaku
23 Juni 2020
Sumber
BD.2020 NO.18
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 457 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan