Jenis Pajak yang dibebaskan meliputi: a. Pajak hotel; b. Pajak restoran; c. Pajak hiburan; d. Pajak reklame; e. Pajak penerangan jalan; f. Pajak mineral bukan logam dan batuan; g. Pajak parkir; h. Pajak air tan ah; i. Pajak sarang burung walet; dan j. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Permohonan pembebasan Pajak harus diajukan secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia serta melampirkan: a. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah; dan b. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah. Wajib Pajak mengajukan permohonan pembebasan Pajak kepada Wali Kota melalui Kepala BPPDRD. Pemberian pembebasan Pajak tidak dapat dilakukan bersamaan dalam 1 (satu) masa Pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat