SIPPD berfungsi sebagai: a. sistem pendukung keputusan untuk mengumpulkan data, mengolah data, analisis data dan pengambilan keputusan dalam proses perencanaan pembangunan Daerah; b. sistem pengelolaan data perencanaan pembangunan Daerah yang terpadu antara pemerintah dengan pemangku kepentingan pembangunan lainnya; c. sistem informasi yang dapat membuat dokumentasi secara terstruktur pada setiap tahapan perencanaan pembangunan Daerah; d. sistem informasi yang dapat diakses oleh setiap pengguna dengan menggunakan user dan password sebagai tanda masuk ke dalam aplikasi SIPPD; dan e. sistem pengatur penyampaian usulan kegiatan, verifikasi dan seleksi usulan kegiatan serta penetapan rencana kegiatan. Administrator kota dapat menonaktifkan username pengguna SIPPD, dalam hal pengguna sistem melanggar ketentuan dan mengganggu keamanan sistem SIPPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat