Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2020

PEDOMAN PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

SIPPD berfungsi sebagai: a. sistem pendukung keputusan untuk mengumpulkan data, mengolah data, analisis data dan pengambilan keputusan dalam proses perencanaan pembangunan Daerah; b. sistem pengelolaan data perencanaan pembangunan Daerah yang terpadu antara pemerintah dengan pemangku kepentingan pembangunan lainnya; c. sistem informasi yang dapat membuat dokumentasi secara terstruktur pada setiap tahapan perencanaan pembangunan Daerah; d. sistem informasi yang dapat diakses oleh setiap pengguna dengan menggunakan user dan password sebagai tanda masuk ke dalam aplikasi SIPPD; dan e. sistem pengatur penyampaian usulan kegiatan, verifikasi dan seleksi usulan kegiatan serta penetapan rencana kegiatan. Administrator kota dapat menonaktifkan username pengguna SIPPD, dalam hal pengguna sistem melanggar ketentuan dan mengganggu keamanan sistem SIPPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
30 April 2020
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2020
Tanggal Berlaku
04 Mei 2020
Sumber
BD.2020 NO.12
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 517 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan