Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 19 Tahun 2020

RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RKPD Tahun 2021 memuat: a.rancangan kerangka ekonomi Daerah; b.prioritas pembangunan Daerah; c.rencana keija dan pendanaan untuk batas waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada rencana keija pemerintah dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat; dan d.kebijakan penanganan pandemi corona virus disease 2019. Untuk Pelaksanaan RKPD Tahun 2021 dimulai pada tanggal 1 Januari 2021 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.Perubahan RKPD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun beijalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi: a.perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan Daerah, kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah,rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan; dan/atau b.keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 19 Tahun 2020 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
20 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2020
Tanggal Berlaku
20 Juli 2020
Sumber
BD.2020 NO.19
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 368 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan