RKPD Tahun 2021 memuat: a.rancangan kerangka ekonomi Daerah; b.prioritas pembangunan Daerah; c.rencana keija dan pendanaan untuk batas waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada rencana keija pemerintah dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat; dan d.kebijakan penanganan pandemi corona virus disease 2019. Untuk Pelaksanaan RKPD Tahun 2021 dimulai pada tanggal 1 Januari 2021 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.Perubahan RKPD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun beijalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi: a.perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan Daerah, kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah,rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan; dan/atau b.keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat