Tunjangan Hari Raya yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.Penghasilan diberikan bagi: a. PNS, paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan b. CPNS, paling banyak meliputi 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat