Gaji ketiga belas tahun 2020 diberikan kepada: a. PNS; dan b. calon PNS Gaji ketiga belas tahun 2020 tidak diberikan kepada: a. Wali Kota dan wakil Wali Kota; b. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. e. PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan d. PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi Pemerintah Daerah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. Besaran Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gaji ketiga belas dibayarkan pada bulan Agustus. Dalam hal Gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat