Pengalokasian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan untuk masingmasing Kelurahan ditetapkan sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Rincian penetapan alokasi DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan untuk masing-masing Kelurahan meliputi wilayah: a. Kecamatan Balikpapan Barat, meliputi: 1. Kelurahan Baru Ilir; 2. Kelurahan Baru Tengah; 3. Kelurahan Baru Ulu; 4. Kelurahan Kariangau; 5. Kelurahan Margo Mulyo; dan 6. K elurahan Marga Sari. b. Kecamatan Balikpapan Tengah, meliputi: 1. Kelurahan Gunung Sari Ulu; 2. Kelurahan Gunung Sari Ilir; 3. Kelurahan Karang Rejo; 4. Kelurahan Karang Jati; 5. Kelurahan Mekar Sari; dan 6 . Kelurahan Sumber Rejo. c. Kecamatan Balikpapan Kota, meliputi: 1. Kelurahan Prapatan; 2. Kelurahan Telaga Sari; 3. Kelurahan Klandasan Ulu; 4. Kelurahan Klandasan Ilir; dan 5. Kelurahan Damai. d. Kecamatan Balikpapan Utara, meliputi: 1. Kelurahan Batu Ampar; 2. Kelurahan Gunung Samarinda; 3. Kelurahan Karang Joang; 4. Kelurahan Muara Rapak; 5. Kelurahan Gunung Samarinda Baru; dan 6 . Kelurahan Graha Indah. e. Kecamatan Balikpapan Selatan, meliputi: 1. Kelurahan Sepinggan; 2. Kelurahan Gunung Bahagia; 3. Kelurahan Sepinggan Baru; 4. Kelurahan Sepinggan Raya; 5. Kelurahan Sungai Nangka; 6. Kelurahan Damai Baru; dan 7. Kelurahan Damai Bahagia. f. Kecamatan Balikpapan Timur, meliputi: 1. Kelurahan Manggar; 2. Kelurahan Lamaru; 3. Kelurahan Teritip; dan 4. Kelurahan Manggar Baru.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat