Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan UMKM dan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Bidang Koperasi dan UMKM mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan bidang Koperasi dan UMKM. Dalam melaksanakan tugas Bidang Industri Kecil Menengah mempunyai fungsi: a. penyusunan program dan kegiatan bidang Industri Kecil Menengah; b. perumusan kebijakan teknis di bidang Industri Kecil Menengah; c. perumusan kebijakan pembinaan dan pemberdayaan Industri Kecil Menengah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat