PERWALI Kota Balikpapan No. 14 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI,URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
SEKRETARIAT DAERAH PERWALI NO.21 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perubahan nomenklatur beberapa kelembagaan, dan petunjuk teknis terhadap beberapa jenis tugas fungsi layanan penunjang, Peraturan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebgaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 2 Tahun 2016.
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf. Sekretariat Daerah sebagaimana dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
Sekretaris Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota. Susunan organisasi Sekretariat Daerah, terdiri atas:
a. Sekretaris Daerah;
b. Asisten Tata Pemerintahan;
c. Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat;
d. Asisten Administrasi Umum; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Sekretaris Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Wali Kota dalam menyusun kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Daerah dibantu oleh Asisten Sekretaris Daerah yang bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah. Jabatan Struktural pada Sekretariat Daerah diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penempatan pegawai pada Sekretariat Daerah harus memenuhi kompetensi pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
mencabut PERWALI No. 51 Tahun 2016
38 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataaan Lokasi Usaha Minimarket Dan Pola Kemitraan
ABSTRAK:
Kebradaan Minimarket Pengelola Jaringan Usaha Harus Dapat Memberikan Manfaat Yang Besar Bagi Masyarakat Dan daerah, Dalam Rangka Meningkatkan Kepastian Dalam Berusaha Dan Upaya Mencegah Terjadinya Persaingan Usaha Tidak Sehat Serta Untuk Memperdayakan Usaha Mikro,Kecil Dan Menengah. Untuk Melaksanakna Ketentuan Pasal 6 Ayat 6 Dan Pasal 14 Ayat 5 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6; UU 1959 No 27; UU 2011 No 12; UU 2014 No 23; No 4 2016
Dalam Peraturan Bupati ini Diatur Tentang
- Ketentuan Umum Pasal 1
- Ruang Lingkup Pasal 2
- Kriteria Minimarket Pasal 3
- Lokasi Usaha Minimarket Pasal 4 Dan Pasal 5
- Pentaan Minimarket Pasal 6 dan Pasal 7
- Kemitraan Usaha Pasal 8 S/d Pasal 10
- Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan Pasal 11 S/d Pasal 13
- Sanksi Administratif Pasal 14
-
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2017.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TEKNIS PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji,
Pensiun, Tunjangan, atau Penghasillan Ketiga Belas Tahun 2020
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai
Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian
Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.44 Tahun 2020; PERDA NO.7 Tahun 2019
Gaji ketiga belas tahun 2020 diberikan kepada:
a. PNS; dan
b. calon PNS
Gaji ketiga belas tahun 2020 tidak diberikan kepada:
a. Wali Kota dan wakil Wali Kota;
b. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
e. PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
d. PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi Pemerintah Daerah
yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Besaran Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gaji ketiga belas dibayarkan pada bulan Agustus. Dalam hal Gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, Perlu Menetapkan Peraturan Wali Kota Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6; UU 1959 No 27; UU 2011 No 12; UU 2014 No 23; UU 2015 No 9; NO 58 2005; No 13 2006; No 8 2017
Dalam Peraturan Wali Kota Ini Diatur Tentang
- Pasal 1 Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
- Pasal 2 Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 1 Tercantum Dalam Lampiran I
- Pasal 3 Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 1 Dirinci Lebih Lanjut
- Pasal 4 Penjabaran Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 3 Tercantum Dalam Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2017.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI
KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2021-2041
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Rencana Detail Tata Ruang
dan Peraturan Zonasi Kota Balikpapan Tahun 2021-2041;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.11 Tahun 2020; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.21 Tahun 2021; PERDA NO.12 Tahun 2012
RDTR dan PZ berfungsi untuk:
a. mendukung perwujudan Pemanfaatan Ruang dalam pelaksanaan program
pembangunan Daerah dan nasional;
b. menjaga konsistensi pembangunan dan keserasian pengembangan
kawasan fungsional sesuai RTRWK;
c. terwujudnya keterkaitan antar program pembangunan yang selaras,
serasi, dan efisien dengan Penataan Ruang;
d. sebagai perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
e. sebagai acuan pemberian insentif dan disinsentif;
f. sebagai acuan bagi kegiatan Pemanfaatan Ruang;
g. sebagai panduan teknis dalam pemberian izin Pemanfaatan Ruang;
h. sebagai acuan dalam penyusunan RTBL; dan
i. sebagai dasar pengenaan sanksi.
RDTR berlaku dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau
kembali setiap 5 (lima) tahun.Wilayah perencanaan RDTR meliputi seluruh wilayah Daerah seluas 51.450,91 (lima puluh satu ribu empat ratus lima puluh koma sembilan
satu) hektar
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2021.
116 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Wall Kota tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.12 Tahun 2019; Permendagri NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri NO.21 Tahun 2011; PERDA NO.3 Tahun 2020
Laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 terdiri atas: pendapatan sebesar Rp2.469.528.492.671,23, belanja sebesar Rp2.408.461.974.189,33, Pembiayaan sebesar Rp262.765.199.606,15. sehingga menghasilkan Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp323.831.718.088,05
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat(2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.54 Tahun 2017
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. Agen Pengadaan adalah Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh BUMD sebagai pihak pemberi pekerjaan. Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip:
a. efisien;
b. efektif;
c. transparan;
d. terbuka;
e. bersaing;
f. adil/tidak diskriminatif; dan
g. akuntabel.
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa BUMD meliputi:
a. meningkatkan Value for Money;
b. memperhatikan ketepatan waktu, ketepatan jumlah, ketepatan mutu dan kewajaran harga;
c. berorientasi pada pertumbuhan bisnis BUMD; dan
d. mendorong pengembangan pengadaan secara elektronik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan daerah tahun 2017
ABSTRAK:
Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 9 Ayat 2 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian Da Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah daerah Tahun 2017 Perlu Menetapkan Peraturan Wali Kota Tentang Perubahan rencana Kerja Pembangunan daerah Tahun 2017
UUD 1945 pasal 18 Ayat 6; UU 1959 No 27; UU 2011 No 12; UU 2014 No 23; No 8 2008; No 18 2016; No 20 2016
Dalam Peraturan Wali Kota Ini Diatur Tentang
- Ketentuan Umum Pasal 1
- Perubahan RKPD Pasal 2 Dan Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SEWA KENDARAAN OPERASIONAL PEJABAT
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas fungsi bagi pejabat/aparatur harus didukung oleh sarana antara lain kendaraan operasional pejabat;
b. bahwa terbatasnya kendaraan operasional pejabat bagi pejabat/aparatur maka diperlukan pemenuhan kebutuhan kendaraan melalui sewa sebagai pengganti pengadaan kendaraan melalui pembelian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Rota tentang Sewa Kendaraan
Operasional Pejabat;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
Kendaraan Dinas Jabatan Sewa yang selanjutnya disebut KDS adalah Kendaraan Dinas Jabatan yang pengadaannya melalui mekanisme sewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa. Pengadaan KDS di lingkungan Pemerintah Daerah bertujuan sebagai sarana pendukung bagi Perangkat Daerah dałam melaksanakan tugas dan fungsi jabatan. Sewa KDS dituangkan dalam dokumen perjanjian atau kontrak sewa antara Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Penyedia Jasa. Kepala Perangkat Daerah bertanggungjawab atas penggunaan KIDS.
KDS diberikan identitas yang dikeluarkan oleh Penyedia Jasa sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian tertib penggunaan. Pengguna KDS bertanggung jawab atas operasionalisasi KDS yang dituangkan dalam surat pernyataan dan ditandatangani antara yang menggunakan KDS clengan Kepala Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dal am rangka pencegahan dan pengendalian serta
pemulihan dampak pandemi perlu mewujudkan
harmonisasi dan kewaspadaan masyarakat dalam
beraktivitas diberbagai sektor, dengan menerapkan secara
ketat protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan
pengendalian Corona Virus Disease 2019, sehingga
terwujud masyarakat Kota Balikpapan yang sadar, cerdas,
produktif dan aman dari Corona Virus Disease 2019;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala
Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.4 Tahun 1984; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; UU NO.6 Tahun 2018
Subjek pengaturan perorangan wajib melaksanakan dan mematuhi Protokol Kesehatan meliputi:
a. menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung
dan mulut hingga dagu, jika berada di luar, di tempat dan fasilitas
umum, berinteraksi dengan kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil,
anak balita atau dengan orang lain yang tidak diketahui status
kesehatannya;
b. mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air
mengalir;
c. pembatasan interaksi fisik (physical distancing);
d. meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup
bersih dan sehat; dan
e. melaksanakan isolasi mandiri bagi pasien yang dinyatakan positif Covid19 dengan tanpa gejala atau kriteria sakit ringan oleh Dinas Kesehatan
atau pusat kesehatan masyarakat dan bagi yang berstatus probable
yang menunggu hasil rapid test atau swab PCR/TCM.
Setiap Orang yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi
administratif berupa:
a. teguran lisan atau teguran tertulis;
b. keija sosial membersihkan fasilitas umum;
c. menyediakan 19 (sembilan belas) masker untuk dibagikan kepada
masyarakat; dan/atau
d. denda administratif sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat