Subjek pengaturan perorangan wajib melaksanakan dan mematuhi Protokol Kesehatan meliputi: a. menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika berada di luar, di tempat dan fasilitas umum, berinteraksi dengan kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, anak balita atau dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; b. mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir; c. pembatasan interaksi fisik (physical distancing); d. meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat; dan e. melaksanakan isolasi mandiri bagi pasien yang dinyatakan positif Covid19 dengan tanpa gejala atau kriteria sakit ringan oleh Dinas Kesehatan atau pusat kesehatan masyarakat dan bagi yang berstatus probable yang menunggu hasil rapid test atau swab PCR/TCM. Setiap Orang yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan atau teguran tertulis; b. keija sosial membersihkan fasilitas umum; c. menyediakan 19 (sembilan belas) masker untuk dibagikan kepada masyarakat; dan/atau d. denda administratif sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat