Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. Agen Pengadaan adalah Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh BUMD sebagai pihak pemberi pekerjaan. Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip: a. efisien; b. efektif; c. transparan; d. terbuka; e. bersaing; f. adil/tidak diskriminatif; dan g. akuntabel. Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa BUMD meliputi: a. meningkatkan Value for Money; b. memperhatikan ketepatan waktu, ketepatan jumlah, ketepatan mutu dan kewajaran harga; c. berorientasi pada pertumbuhan bisnis BUMD; dan d. mendorong pengembangan pengadaan secara elektronik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat