Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 23 Tahun 2019

SEWA KENDARAAN OPERASIONAL PEJABAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kendaraan Dinas Jabatan Sewa yang selanjutnya disebut KDS adalah Kendaraan Dinas Jabatan yang pengadaannya melalui mekanisme sewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa. Pengadaan KDS di lingkungan Pemerintah Daerah bertujuan sebagai sarana pendukung bagi Perangkat Daerah dałam melaksanakan tugas dan fungsi jabatan. Sewa KDS dituangkan dalam dokumen perjanjian atau kontrak sewa antara Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Penyedia Jasa. Kepala Perangkat Daerah bertanggungjawab atas penggunaan KIDS. KDS diberikan identitas yang dikeluarkan oleh Penyedia Jasa sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian tertib penggunaan. Pengguna KDS bertanggung jawab atas operasionalisasi KDS yang dituangkan dalam surat pernyataan dan ditandatangani antara yang menggunakan KDS clengan Kepala Perangkat Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 23 Tahun 2019 tentang SEWA KENDARAAN OPERASIONAL PEJABAT
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
05 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2019
Sumber
BD.2019 NO.23
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 570 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan