Kendaraan Dinas Jabatan Sewa yang selanjutnya disebut KDS adalah Kendaraan Dinas Jabatan yang pengadaannya melalui mekanisme sewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa. Pengadaan KDS di lingkungan Pemerintah Daerah bertujuan sebagai sarana pendukung bagi Perangkat Daerah dałam melaksanakan tugas dan fungsi jabatan. Sewa KDS dituangkan dalam dokumen perjanjian atau kontrak sewa antara Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Penyedia Jasa. Kepala Perangkat Daerah bertanggungjawab atas penggunaan KIDS. KDS diberikan identitas yang dikeluarkan oleh Penyedia Jasa sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian tertib penggunaan. Pengguna KDS bertanggung jawab atas operasionalisasi KDS yang dituangkan dalam surat pernyataan dan ditandatangani antara yang menggunakan KDS clengan Kepala Perangkat Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat