Dalam Peraturan Bupati ini Diatur Tentang - Ketentuan Umum Pasal 1 - Ruang Lingkup Pasal 2 - Kriteria Minimarket Pasal 3 - Lokasi Usaha Minimarket Pasal 4 Dan Pasal 5 - Pentaan Minimarket Pasal 6 dan Pasal 7 - Kemitraan Usaha Pasal 8 S/d Pasal 10 - Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan Pasal 11 S/d Pasal 13 - Sanksi Administratif Pasal 14 -
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat