Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Tanggap Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam rangka tertib administrasi belanja tidak terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru, perlu ada aturan sebagai pedoman dalam pengelolaanya agar dapat berjalan
dengan baik, terkendali dan terkoordinasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2014; Peraturan Bupati Buru Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Bupati Buru Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Bupati Buru Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Bupati Buru Nomor 77 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf d dan ayat (4) Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan Desa berasal dari
Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima
Kabupaten; Berdasarkan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, ketentuan mengenai tata cara pengalitasian Alokasi Dana Desa (ADD) diatur
dengan Peraturan Bupati; Dalam rangka menunjang efektifitas pengelolaan Alokasi
Dana Desa serta untuk mempermudah penerapan dan pemberian dana kepada desa,
perlu diatur dalam pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten
Buru. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Buru Tahun
Anggaran 2015.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 42 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2014; Peraturan Bupati Buru
Nomor 77 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi
Dana Desa Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2015 dengan menetapkan batasan
istilah-istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Peraturan Bupati tersebut
diatur pula mengenai maksud, tujuan sasaran, prinsip dan asas alokasi dana desa
serta Ketentuan Penggunaan dan Pengelolan Alokasi Dana Desa. Besarnya Alokasi
Dana Desa yang diterima oleh masing-masing Desa adalah jumlah Alokasi Dana
Desa Minimal (ADDM). ADDM yang diterima oleh masing-masing Desa adalah jumlah
pagu anggaran untuk Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten dibagi dengan jumlah
seluruh Desa di wilayah Kabupaten Buru. Jumlah Alokasi Dana Desa yang
dialokasikan Pemerintah Kabupaten Buru untuk Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp.
4.100.000.000,- (empat milyar seratus juta rupiah) yang pembagiannya dilakukan
secara merata kepada 82 Desa dengan masing-masing desa menerima Alokasi Dana
Desa (ADD) sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Buru Nomor 06
Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten
Buru Tahun Anggaran 2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 11 ayat
(3) Peraturan Daerah Kabupaten
Buru Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan
Kebersihan, perlu diatur Tata Cata Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan
dan Kebersihan dengan Peraturan Bupati; Peraturan Daerah tersebut dapat
terlaksana secara berdayaguna dan berhasilguna maka disusun tata cara
pemungutan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan. Berdasarkan
pertimbangan tersebut perlu dinetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor
20 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan
Daerah Kabupaten Buru Nomor 08 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru
Nomor 04 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2014;
Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi
Pelayanan Persampahan dan Kebersihan. dengan menetapkan batasan istilah yang
digunakan dalam pengaturannya. Objek Retribusi Pelayanan Persampahan dan
Kebersihan adalah pelayanan persampahan dan kebersihan yang diselenggarakan
oleh pemerintah daerah. Subjek Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan
adalah orang probadi atau badan yang memperoleh pelayanan persampahan dan
kebersihan dari Pemerintah Daerah. Wajib retribusi pelayanan persampahan dan
kebersihan adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundangudangan
retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran, termasuk pemungut atau pemotong
retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan. Dalam Peraturan Bupati tersebut diatur juga mengenai tata cara pemungutan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola
konsumsi masyarakat menimbulkan pertambahan volume,
jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam.
Sampah telah menjadi permasalahan sehingga
pengelolaannya perlu dilakukan secara konfrehensip dan
terpadu yang melibatkan seluruh elemen masyarakat serta
dunia usaha, sehingga pengelolaannya dapat berjalan secara
proporsional, efektif dan efesien.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan
Bupati tentang Peran serta Masyarakat Dalam pengelolaan
Persampahan dan Kebersihan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2014; Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peran serta Masyarakat Dalam pengelolaan
Persampahan dan Kebersihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2015.
Penjelasan 5 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2013 tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 155 ayat (3) undang-undang Nomor 28
tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah penetapan tariff retribusi
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Bahwa tarif sebagaimana diatur dalam
pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi
lzin Gangguan, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi saat ini,
sehingga perlu diadakan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan Tarif Retribusi Izin Gangguan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 6 Tahun 2000; Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
Peraturan Menteri dalam Negri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten
Buru Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 21 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2014; Peraturan Bupati
Buru Nomor 77 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Gangguan,
dengan menetapkan struktur dan besarnya tarif retribusi berdasarkan luas dan jenis
usaha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2015.
Peraturan ini merubah Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 78 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Sewa Alat Berat
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kabupaten Buru memiliki alat-alat berat yang penggunaannya selain untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten Buru sendiri juga dapat disewakan kepada pihak ketiga yang mengerjakan pekerjaan konstruksi dan pekerjaan lain milik pemerintah, perorangan maupun badan hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya Sewa Alat Berat Milik Pemerintah Kabupaten Buru
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/KPTS/M/2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 8 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur bahwa setiap orang atau badan hukum yang mengerjakan pekerjaan/proyek Pemerintah Daerah, diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk menggunakan alat berat milik Pemerintah Daerah. Penggunaan alat berat tersebut dilakukan dengan cara sewa menyewa. Peraturan ini mensyaratkan beberapa dokumen yang harus dipenuhi untuk dapat mengajukan permohonan sewa. Adapun biaya sewa alat berat ditetapkan berdasarkan jumlah jam kerja alat, umur ekonomis alat, harga pokok berdasarkan pembagian dibagi 1.000.000 (satu juta). Selain itu, peraturan ini juga mengatur larangan dan sanksi bagi penyewa bila melanggar larangan-larangan yang diatur dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Lampiran: 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 76 Tahun 2014
PERBUP Kab. Buru No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buru Nomor 76 Tahun 2014 tentang Penetapan Besarnya Tarif Angkutan Penumpang Pedesaan Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum di Kabupaten Buru
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besarnya Tarif Angkutan Penumpang Pedesaan Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum di Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa sesuai hasil Rapat Bersama Dinas Perhubungan dan Pariwisata Kabupaten Buru dengan pengurus ORGANDA Kabupaten Buru tanggal 22 November 2014 tentang Penetapan Kenaikan Besaran Tarif Angkutan Penumpang Pedesaan Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum di Kabupaten Buru, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap tariff dimaksud. Bahwa sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan angkutan di Kabupaten Buru, perlu menata kembali penetapan besarnya tariff angkutan penumpang pedesaan kelas ekonomi dengan memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat serta kelangsungan usaha penyedia jasa angkutan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besarnya Tarif Angkutan Penumpang Pedesaan Kelas Ekonomi di Jalan Mobil Bus Umum di Kabupaten Buru.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 84 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 9 Tahun 2012.
Peraturan ini menetapkan besaran tarif angkutan pedesaan kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus umum di Kabupaten Buru, besaran tersebut tercantum dalam lampiran peraturan ini. Bagi penumpang pelajar dan mahasiswa dikenakan tarif khusus 50% dari tarif penumpang pada setiap trayek yang dilaluinya. Tarif ini belum termasuk iuran wajib dan pertanggungan wajib kecelakaan dari PT Jasa Raharja (Persero) dan jenis asuransi lainnya yang dilakukan secara sukarela. Lebih lanjut, peraturan ini mengatur bahwa setiap pungutan yang akan dikaitkan dengan tarif angkutan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Bupati Buru. Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Pariwisata Kabupaten Buru dan instansi terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2014.
Mencabut Peraturan Bupati Buru Nomor 46 Tahun 2013 tentang Penetapan Besar Tarif Kendaraan Umum/Mobil Penumpang
Lampiran: 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 70 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemanfaatan Pendapatan Daerah dari Kapitasi yang Bersumber dari Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2013, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemanfaatan Pendapatan Daerah dari Kapitasi yang Bersumber dari Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kabupaten Buru. Bahwa dalam upaya memberikan pemahaman Program Jaminan Kesehatan Nasional BPJS kepada seluruh stakeholder sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemanfaatan Pendapatan Daerah dari Kapitasi yang Bersumber dari Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Kabupaten Buru. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Buru tentang Tata Cara Pemanfaatan Pendapatan Daerah dari Kapitasi yang bersumber dari Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional BPJS pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Bupati Buru Nomor 68 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur bahwa setiap penerimaan yang bersumber dari Kapitasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan merupakan pendapatan daerah. Adapun pemanfaatan dari pendapatan daerah tersebut yaitu 60% diperuntukkan sebagai jasa pelayanan dan 40% sebagai biaya operasional pelayanan kesehatan lainnya. Peraturan ini juga mengatur terkait pelaporan dan pertanggungjawaban yaitu bahwa pendapatan darah yang disetor ke kas daerah wajib dilaporkan dalam jumlah bruto oleh Kepala Dinas Kesehatan kepada Bupati melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPPKD). Laporan tersebut harus disertai bukti-bukti penerimaan yang lengkap dan sah kemudian BPKKD wajib melakukan pencatatan dalam pos penerimaan berkenaan. Terkait monitoring dan evaluasi, diatur bahwa Dinas Kesehatan dan/atau Inspektorat Daerah melakukan Monitoring dan Evaluasi atas pemanfaatan dana ini. Hasil monitoring dan Evaluasi akan disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait mempunyai tugas dan fungsi pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 64 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengajuan dan Penyaluran serta Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan pada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa dengan diterapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan Tertib Administrasi Pengajuan, penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka diperlukan Pedoman Pengajuan, Penyaluran serta Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Pada Partai Politik di Kabupaten Buru. Bahwa untuk memenuhi asas efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas Keuangan Daerah, diperlukan Pedoman Pengajuan, Penyaluran serta Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan pada Partai Politik bersumber dari APBD Kabupaten Buru. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengajuan dan Penyaluran serta Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan pada Partai Politik.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 9Tahun 2013; Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur bahwa pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik termasuk cara perhitungan besarnya bantuan. Lebih lanjut, peraturan ini mengatur bahwa Bantuan Keuangan hanya diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD dan dianggarkan setiap tahun oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan Kemampuan Keuangan Daerah. Penyaluran Bantuan Keuangan ke Rekening Kas Umum Partai dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah atas persetujuan Bupati. Terkait penggunaan bantuan, peraturan inni mengatur bahwa bantuan untuk Pendidikan Politik paling sedikit 60% dari besaran bantuan yang diterima. Sementara itu untuk pertanggungjawabannya, diatur bahwa partai politik wajib membuat pembukuan dan memelihara bukti penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan yang diterima. Laporan pertanggungjawaban tersebut disampaikan kepada Bupati secara berkala satu tahun satu kali setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2014.
Mencabut Peraturan Bupati Buru Nomor 88.a Tahun 2006 tentang Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
Lampiran: 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 52 Tahun 2014
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Buru No. 54 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buru Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan kepada masyarakat guna menyelenggarakan pemerintahan yang efektif, efisien dan responsif, dipandang perlu melimpahkan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 126 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan yang menegaskan bahwa Camat dalam melaksanakan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Bupati untuk menangani urusan otonomi daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 138-270 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 5 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat untuk membantu mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat dan murah dengan memperhatikan tata letak, jarak, tingkat kesulitan geografis Kecamatan. Sebagian kewenangan yang dimaksud adalah yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Peraturan ini juga mengatur bahwa Kepala Dinas, Badan, Kantor dan Bagian wajib melaksanakan pembinaan teknis sesuai tugas pokok fungsinya atas pelaksanaan sebagian kewenangan Bupati yang dilimpahkan kepada Camat di bawah pengendalian Sekretaris Daerah. Sementara itu, untuk laporan pertanggungjawaban, diatur bahwa Camat wajib menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah atas pelaksanaan sebagian kewenangan yang dilimpahkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2014.
Lampiran: 18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat