Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2015 dengan menetapkan batasan istilah-istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Peraturan Bupati tersebut diatur pula mengenai maksud, tujuan sasaran, prinsip dan asas alokasi dana desa serta Ketentuan Penggunaan dan Pengelolan Alokasi Dana Desa. Besarnya Alokasi Dana Desa yang diterima oleh masing-masing Desa adalah jumlah Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM). ADDM yang diterima oleh masing-masing Desa adalah jumlah pagu anggaran untuk Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten dibagi dengan jumlah seluruh Desa di wilayah Kabupaten Buru. Jumlah Alokasi Dana Desa yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Buru untuk Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 4.100.000.000,- (empat milyar seratus juta rupiah) yang pembagiannya dilakukan secara merata kepada 82 Desa dengan masing-masing desa menerima Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat