Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 5 Tahun 2015

Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2015 dengan menetapkan batasan istilah-istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Peraturan Bupati tersebut diatur pula mengenai maksud, tujuan sasaran, prinsip dan asas alokasi dana desa serta Ketentuan Penggunaan dan Pengelolan Alokasi Dana Desa. Besarnya Alokasi Dana Desa yang diterima oleh masing-masing Desa adalah jumlah Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM). ADDM yang diterima oleh masing-masing Desa adalah jumlah pagu anggaran untuk Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten dibagi dengan jumlah seluruh Desa di wilayah Kabupaten Buru. Jumlah Alokasi Dana Desa yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Buru untuk Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 4.100.000.000,- (empat milyar seratus juta rupiah) yang pembagiannya dilakukan secara merata kepada 82 Desa dengan masing-masing desa menerima Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
22 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2015
Tanggal Berlaku
22 Januari 2015
Sumber
BD. 2015/NO.5, LL KAB. BURU: 14 HLM
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
Halaman ini telah diakses 499 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan